Site icon SuaraJakarta.co

DPR: BPK RI Berwenang Menghitung Kerugian Negara Kasus Sumber Waras

Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis | Foto: Humas Fraksi PKS DPR RI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang kredibel dan berwenang untuk menghitung kerugian negara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok”.

“BPK satu-satunya lembaga negara yang wewenangnya menghitung kerugian negara dimanapun, termasuk di DKI,” tulis Iskan sebagaimana disampaikan melalui akun twitter @IskanQL, Rabu (25/11).

Sebagaimana diketahui, BPK RI telah merampungkan audit investigasi dugaan korupsi senilai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Puncak audit tersebut dilakukan setelah BPK RI melakukan maraton selama 9 jam memeriksa mantan Bupati Belitung Timur tersebut, pada Senin (23/11).

Juru bicara BPK RI Yudi Ramdhan mengatakan, bahwa Ahok dimintai keterangan terkait kasus RS Sumber Waras oleh tim audit BPK terdiri dari 12 auditor yang khusus menangani kasus dugaan korupsi dalam pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

“12 investigator yang menangani kasus itu semua pilihan BPK Pusat,” jelas Yudi, sebagaimana dikutip dari laman Teropong Senayan, Selasa (24/11).

Saat disinggung soal materi pemeriksaan, Yudi menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan.

Namun, Yudi memastikan, hasil pendalaman yang dilakukan selama 80 hari itu tak jauh berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI tahap pertama.

“Fakta kerugian negaranya sudah ada dan sudah jelas. Ini tinggal pendalamannya saja,” ungkap dia.

Yudi menjelaskan, sesuai dengan target hasil audit investigasi yang akan rampung pada akhir pekan ini (29/11/2015), nantinya akan langsung diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil audit tunggu saja nanti dari KPK ya,” terangnya.

Exit mobile version