SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gara-gara melakukan penuduhan dan fitnah kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komisioner KPK diperiksa oleh Bareskrim Polri sebanyak 10 pertanyaan selama kurag lebih 3 jam.
Kasubdi III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menjelaskan bahwa pemanggilan Saut tersebut untuk penyelidikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas laporan dari HMI sebagai pelapor juga untuk mencari barang bukti.
Selain itu, Umar menegaskan pertanyaan yang dicecar kepada Saut tersebut adalah sebagai pertanyaan awal untuk pendalam laporan karena masih pemeriksaan perdana.
“Ini masih awal, masih terlalu jauh untuk menyimpulkan ada tidaknya pidana,” ujar Umar sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis (16/6).
Menanggapi pemeriksaan, Saut mendadak pelit untuk bicara atas penyidikan yang dilakukan terhadapnya. Ia datang ke Bareskrim Polri pada 07.30 WIB, hingga 11.30 WIB. Saut pun, pasca pemeriksaan, ogah menanggapi pertanyaan wartawan.
“Tanya penyidik saja,” ujar Saut.
Sebelumnya, HMI melaporkan Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.
Dalam surat tersebut disebutkan, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.