Dilaporkan FBB, Ahok Bakal Tersandung Kasus Jamkesda 2013

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama sepertinya bakal tersandung kasus hukum, adalah Ketua Umum Forum Betawi Bersatu (FBB) KH. Endang Supardi yang akan melaporkan Ahok ke 3 (tiga) lembaga hukum sekaligus, yaitu Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Dalam laman RMOL.co KH. Endang Supardi menyatakan bahwa Ini terkait dengan kasus penunjukan langsung PT. Askes (persero) dalam proyek Jamkesda 2013 di Jakarta.

“Penunjukan langsung PT Askes itu jelas melanggar Perpres 54/2010. Sebab, penunjukan (pemilihan) langsung hanya dibolehkan jika nilainya di bawah Rp.200 juta. Lebih dari itu, harus dilaksanakan proses tender atau lelang,” tutur Endang, saat ditemui di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, Rabu malam (18/02/15).

Tapi, sambung dia, ini tidak demikian. Nilainya lebih dari itu. Berdasarkan dokumen kontrak tertulis nilai kontraknya Rp.17,7 miliar,” bebernya.

Demi hukum, lanjut dia, Ahok harus diperiksa.

“Ahok terkait dengan kontrak itu. Ada intervensi dari Ahok. Ahok harus masuk penjara. Dan untuk itu, saya siap mati dan dipenjara!” tegas Endang ber api-api. [MSJ]

 

Related Articles

Latest Articles