SuaraJakarta.Co – Deolipa Yumara, Kuasa Hukum dari musisi senior Fariz RM tengah menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan dari kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Deolipa Yumara menyampaikan bahwa pledoi yang diberikan tidak ditolak namun disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena adanya salah penafsiran saja.
“Bagi Jaksa, Fariz RM ini sehat walafiat sehingga dianggap bukan pecandu, klo pecandu itu saat kecanduan harus ada gemeter-gemeternya”, Fariz RM pernah menjalani rehabilitasi tahap pertama ada analisis dari dokter bahwa Fariz adalah pecandu”, tegas Deolipa.
Deolipa juga memiliki keraguan pada JPU terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik Tanah Air. Fariz ini telah berkontribusi lewat karirnya dalam bermusik.
Sementara itu, JPU mempertanyakan “Berkontribusi apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara?, lantas Apakah legenda seperti terdakwa ini dapat dijadikan panutan dengan rekam jejak terlibat kasus penyalahgunaan narkotika berkali-kali.
JPU memiliki kesimpulan, perbuatan yang dilakukan oleh Fariz RM tentang penyalahgunaan narkotika telah terbukti secara sah menurut hukum dan mohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.
Deolipa mengklaim kliennya Fariz RM adalah sebagai pengguna bukan pengedar kafena adanya perbedaan tafsir yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya Fariz RM.
Saat ditemui awak media usai menjelani persidangan, Fariz RM menunjukkan ketenangan dan berharap masih diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” pungkas Fariz RM.

