Deolipa Yumara Minta Fariz RM Direhabilitasi, Bukan Dipenjara: “Dia Hanya Pengguna”

SuaraJakarta.Co – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar narkoba, melainkan hanya pengguna. Ia meminta majelis hakim membebaskan Fariz dari dakwaan sebagai pengedar dan mengalihkan hukuman menjadi rehabilitasi.

“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Tidak tepat dikenakan pasal 114. Harusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” kata Deolipa di persidangan.

Menurutnya, menjatuhkan hukuman penjara kepada korban penyalahgunaan narkoba justru akan merusak masa depan yang bersangkutan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Deolipa menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan fakta persidangan. Ia menekankan bahwa rehabilitasi merupakan langkah paling tepat untuk memulihkan Fariz RM.

Related Articles

Latest Articles