SuaraJakartamCo – Muhamad Firdaus Oiwobo meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait kasus membuat keributan dengan menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, meminta kepada Barrskrim Polri untuk gelar perkara khusus dilakukan. Firdaus yang menjadi terlapor bersama dengan Razman keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri seperti yang dikatakan Hotman dalam videonya di medsos. Dalam hal tersebut, Firdaus tidak terima karena belum ada pernyataan langsung dari aparat kepolisian yang menyatakan bahwa mereka bersalah.
“Kita ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja,” ujar Deolipa saat dijumpai wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Gelar perkara khusus itu untuk mengetahui kebenaran status kliennya, serta mengetahui detail tuduhan dalam laporan, pasal yang dipersangkakan, hingga memenuhi unsur atau tidak.
Berdasarkan informasi resmi yang diterimanya dari penyidik Bareskrim Polri, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih dirinya yang diduga oleh Hotman Paris.
“Hotman Paris Hutapea telah mendahului kewenangan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka”, jelas Firdaus.
Firdaus juga menyesalkan pernyataan Hotman Paris karena tendensius terhadap suatu perkara. Ia juga menyebutkan permasalahan Hotman dan Razman adalah masalah pribadi.
Firdaus Oiwobo keberatan bahwa Pejabat Publik setingkat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dapat memenjarakan rakyat dan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut.
“Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelanggar KUHP ya kita gunakan hukum pidana tapi kalau saya tersangka karena melampaui batas sidang kode etik artinya saya dianggap sebagai advokat, maka tidak mungkin dasar hukumnya KUHP” ujar Firdaus.

