SuaraJakarta.Co — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, menilai jaksa hanya berpegang pada pendekatan yuridis formal tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya sebagai pengedar narkoba.
“Fakta di persidangan tidak menguatkan dakwaan tersebut. Saksi-saksi juga tidak ada yang menyebut Fariz RM sebagai pengedar,” kata Charles.
Senada, penasihat hukum lainnya, Deolipa Yumara, menyebut penilaian jaksa terhadap Fariz hanya merupakan salah penafsiran. Ia meminta hakim agar membebaskan Fariz dari jeratan pasal pengedar narkoba.
“Kita meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan karena Fariz bukanlah pengedar, melainkan hanya pengguna narkoba yang ketagihan,” ujar Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan kliennya siap menerima apapun putusan hakim. “Kalau nanti tidak direhabilitasi, Pak Fariz tidak akan mengajukan banding. Ia akan menerima dengan ikhlas apapun keputusan hakim,” tegasnya.
Fariz RM sebelumnya dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika terkait peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Namun, pihak kuasa hukum menilai seharusnya Fariz dikenakan Pasal 127 yang mengatur tentang penyalahguna narkotika.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa beralasan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum karena terdakwa dinilai tidak mengindahkan kebijakan pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
Sidang putusan atas kasus Fariz RM dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

