Site icon SuaraJakarta.co

Datangi DPRD DKI, Warga Jakarta Minta Perda Miras

Seorang anak ikut dalam Gerakan Anti Miras (Genam) yang dideklarasikan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Minggu (2/9). (Foto: Ujang Komar)

Seorang anak ikut dalam Gerakan Anti Miras (Genam) yang dideklarasikan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Minggu (2/9). (Foto: Ujang Komar)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Jakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras). Walau baru-baru ini, Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan peraturan yang melarang miras dijual di minimarket, tetapi untuk Jakarta perlu Perda Miras agar ada efek jera bagi para oknum atau pun badan usaha yang melanggar aturan terkait miras.

Ketua GeNAM Chapter Jakarta Ari Kuncoro mengatakan, perda dibutuhkan agar ada pengaturan yang lebih komprehensif mengenai produksi, distribusi, penjulan, dan konsumsi miras di Jakarta. “Dengan perda, maka pelanggaran terkait miras bisa dikenakan sanksi denda yang besar atau pidana agar ada efek jera. Kalau tidak sanksi tegas, persoalan miras yang sudah banyak merenggut nyawa ini akan terus berulang,” ujar Ari di Gedung DPRD Jakarta (27/01).

Dengan diatur lewat perda, makanya aturan terkait miras bisa lebih luas dan ketat. Zona-zona mana saja di Jakarta yang boleh menjual dan mengosumsi miras, badan usaha apa saja yang boleh menjual miras, batasan waktu penjulan miras, batasan usia yang diperbolehkan mengonsumsi miras, syarat-syarat orang yang diperbolehkan menjual miras, hingga aturan sanksi mulai dari adiministratif, denda, hingga pidana bagi yang melanggar.

Ari mengatakan, sesuai Peraturan Presiden No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua Kepala Daerah di Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Miras sesuai karekteristik daerahnya masing-masing.

“Termasuk perda anti miras jika memang masyarakat di daerah tersebut ingin daerahnya bebas dari miras seperti yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari, Kota Banjarmasin; Kabupaten Pemekasan; Kabupaten Indramayu; dan Kota Cirebon,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif, yang menerima GeNAM Chapter Jakarta meminta GeNAM untuk memberikan masukan-masukan dengan data-data tentang efek dari peredaran miras yang sudah banyak memakan korban.

“Masukan-masukan nantinya akan kita jadikan bahan untuk diusulkan menjadi Rancangan Perda tentang Pengendalian dan Peredaran Miras ke Badan Legislasi Daerah untuk tahun 2015 ini, terlebih bahan masukan tersebut diberikan ke fraksi-fraksi lain untuk dibahas,” ujar ungkap Tubagus yang juga Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta ini.

Exit mobile version