Site icon SuaraJakarta.co

BPK Temukan 6 Pelanggaran Hukum Lahan Sumber Waras, KPK Siap Panggil Ahok?

suara jakarta gedung komisi pemberantasan korupsi kpk

Kantor KPK. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota III BPK RI Edyy Mulyadi Supardi menegaskan terdapat 6 (enam) pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” dalam kasus Lahan Sumber Waras.

Enam pelanggaran tersebut didapat dari hasil audit investigasi yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hasilnya sudah kami serahkan. Setidaknya terdapat enam penyimpangan,” ujar Eddy di Gedung KPK, sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Senin (7/12/2015).

Enam pelanggaran hukum yang dimaksud BPK tersebut, yaitu tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Oleh karena itu, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengumumkan jumlah kerugian negara dan membuka lebih lanjut untuk terkait pelanggaran hukum tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengaku siap untuk untuk mencermati hasil audit investigas itu untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara yang telah dilakukan oleh Ahok.

“Kami akan cermati dan mendalami. Setelah didalami, hal ini akan berkembang kan. Kami saat ini belum bisa sampaikan kerugian negara yang definitif. Siapa yang bertanggung jawab, nanti itu yang akan didalami KPK,” ujar Zulkarnain.
Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Temuan ini akhirnya ditangani oleh KPK. KPK meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terkait kasus ini.
Audit investigatif terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras pun dilakukan selama 80 hari.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, dan beberapa pejabat DKI terkait sudah dimintai keterangan oleh BPK. Sehingga, semestinya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera memanggil Ahok dalam waktu dekat ini.

Exit mobile version