Site icon SuaraJakarta.co

Besok, Relawan Anti Miras Akan Pantau Minimarket

Miras di Minimarket. (Foto: poskotanews.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Batas tolerensi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya masing-masing dari segala jenis minuman beralkohol (minol) akan berakhir besok, Kamis, 16 April 2015. Untuk memastikan, peraturan ini dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menginstruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol.

“Jadi kita men-support Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol. Relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemandag atau disperindag setempat. Jadi yang harus dicatat, kita cuma mengawasi, bukan sweeping, cara kita elegan, bukan dengan kekerasan” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (15/04).

Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas minol.

“Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minolnya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Menurut Fahira, dukungan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual minol. Kepala Daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing.

“Saya harap kepala daerah berinisiatif mengeluarkan instruksi atau peraturan kepala daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ini. Karena, dengan terbitnya permendag ini otomotis mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan miras di jual di minimarket,” jelas Fahira lagi.

Exit mobile version