Badai Geram Ketika Namanya Tak Dicantumkan Sebagai Pencipta Lagu

SuaraJakarta.Co- Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Doadibadai Hollo atau yang biasa dikenal dengan Badai Eks Kerispatih melayangkan somasi kepada PT Halo Entertaiment Indonesia atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Badai melayangkan somasi ke PT Halo Entertaiment Indonesia karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta, atas karyanya yang ‘I Still Love You’ yang pernah dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Pada press conference yang dilakukan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Senin 28 Juli 2025, Badai menyebutkan bahwa “Pada tahun 2016, saya menciptakan lagu berjudul ‘I Still Love You’ yang dirilis di bawah naungan PT Halo Entertainment Indonesia dan pernah dinyanyikan oleh Rayen Pono serta lagu tersebut dieksploitasi di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.”

Badai menemukan fakta yang mengejutkan. Dalam lagu I Still Love You, yang ia ciptakan pada 2016 untuk Rayen Pono, ternyata tidak mencantumkan namanya sebagai penulis lagu. Sebaliknya, nama Rayen tertera sebagai pencipta.

Badai mengaku sudah melayangkan dua kali teguran atau somasi dua kali kepada label PT Halo Entertainment Indonesia, pada 19 Juni 2025 dan 7 Juli 2025, pihak label sudah merespons, tetapi belum memberikan kejelasan.

“Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral dan hak ekonomi sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta, yaitu hak untuk selalu dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapa pun dilarang menghilangkan nama saya,” tegas Badai.

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Badai mengatakan “Kami memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk menjawab somasi kami. Kalau tidak, kami akan meneruskan ke langkah hukum.”

Dalam somasi terbuka kali ini, Badai berharap pihak PT Halo Entertainment Indonesia dapat dengan segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terang dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

Related Articles

Latest Articles