SuaraJakarta.Co – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika musisi senior Fariz RM bergulir kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025. Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihaknya.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM terlihat tenang dan siap mengikuti proses persidangan. Fariz RM mengatakan menyerahkan sepenuhnya hasil persidangannya kepada proses hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah sehat dan siap. Ya saya serahkan semuanya pada proses hukum, apapun saya terima,” ungkap Fariz RM saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi ahli dalam persidangan kali ini menghadirkan ahli dibidang narkotika & rehabilitasi, yang juga pernah menjabat sebagai kepala BNN. Anang Iskandar menjelaskan kepada awak media bahwa “UU Narkotika membagi 6 peran, 1 peran sebagai penyalahgunaan narkotika (pengguna/pecandu) dan 5 peran sebagai pengedar, nah Fariz RM ini yang membeli narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri. Pecandu ini wajib dihukum rehabilitasi, klo Fariz RM terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika maka wajib dihukum rehabilitasi. Artinya salah ataupun tidak bersalah dalam penyalahgunaan narkotika hukumnya wajib direhabilitasi.”
Anang menjelaskan bahwa, “Paradigma hukum pidana, kalo terbukti bersalah maka hukumnya penjara dan jika tidak terbukti bersalah maka dibebaskan. Pengadilan Negeri itu berwenang hanya untuk perkara pidana dan perdata, sedangkan perkara narkotika tidak ada kewenangan pengadilan negeri karena undang-undang narkotika sumber hukumnya adalah konvensi internasional yang mengatur masalah narkotika sebagai obat dan penanggulangannya secara kesehatan dan rehabilitasi.”
“Nah jadi pemahaman ini yang harus dimiliki oleh penegak hukum mulai dari hakim, jaksa dan penyidik. Untuk kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pengguna/pecandu menggunakan pendekatan penyelesaian secara kesehatan dan tidak diperlukan pemidanaan”, tegas Anang Iskandar.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebutkan bahwa “Status pengguna dan pengedar adalah adalah beda kalau pengguna tidak perlu disidang kalau pengedar disidang dan dipidanakan. Memang belum ada pengadilan khusus narkotika, pengadilan negeri berwenang untuk pengedar tapi kalau untuk pengguna pengguna ini memang seharusnya langsung di rehab makanya kepekaan dari penyidik dan majelis hakim untuk menentukan apakah seseorang itu pengguna atau pengedar seperti Fariz RM ini adalah pengguna pengguna berat yang pernah di Rehab kemudian masih kecanduan sehingga ia menggunakan narkotika lagi”.
Lebih lanjutnya, “Sehingga untuk pengguna dalam hukum pidana yang didakwakan pasal-pasal untuk pengedar pasal 114 pengedar pasal 111 pengedar pasal 112 adalah pengedar, sementara Fariz RM adalah pengguna”.
Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya memiliki keinginan besar untuk sembuh dan terbebas dari jerat narkoba. Dimana sebelumnya kliennya ini sempat memjalani rehabilitasi namun belum sepenuhnya lepas dari ketergantungan.
“Ya memang dia mau sembuh. Cuma kasus kemarin kan rehabilitasi, tapi masih belum sembuh 100 persen. Jadi dia mau direhabilitasi lagi, karena ketergantungan Fariz cukup tinggi sehingga diperlukan proses rehabilitasi yang tidak singkat, butuh dua tiga kali bahkan tahunan,” ucap Deolipa.
Deolipa juga menambahkan bahwa keinginan Fariz untuk pulih didasari oleh hasratnya untuk kembali berkarya di dunia musik. Ia menilai jiwa seni Fariz masih sangat kuat.
“Dia akan selalu menjadi musisi dan tetap berkarya. Makanya dia mau sembuh,” pungkas Deolipa Yumara.

