Site icon SuaraJakarta.co

Aktivis Anti Korupsi Desak Polri Hentikan Kriminalisasi KPK

Aktivis Anti Korupsi Desak Polri Hentikan Kriminalisasi KPK

Aktivis Anti Korupsi Desak Polri Hentikan Kriminalisasi KPK

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Beberapa tokoh pendukung KPK dan pembuat petisi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK datangi Plt. Kapolri Badrodin Haiti sore ini (23/2). Di antaranya Koordinator KontraS Haris Azhar, Direktur PSHK Eryanto Nugroho, Rohaniwan Romo Benny Soesetyo, Direktur INFID Sugeng Bahagio, Direktur Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Advokasi Khalisah Chalid, Wakil Direktur Public Virtue Institute John Muhammad, Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho, dan pendiri Change.org Indonesia Usman Hamid.

“Kami menemui Plt Kapolri untuk meminta dan mendesak Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. Upaya itu akan menunjukkan bahwa Polri juga mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini,” papar Anis Hidayah.

John Muhammad, yang juga memulai petisi change.org/sayaKPK, menyatakan keresahannya dengan pelemahan KPK kepada Badrodin Haiti.

“Petisi untuk hentikan kriminalisasi KPK yang saya buat mendapat dukungan luas. Lebih dari 45.000 orang ikut mendukungnya. Saya harap ini bisa menjadi pertimbangan Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.”

Plt. Kapolri Badrodin haiti dan Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Djoko Mukti menyatakan penyambutannya terhadap petisi tersebut dan akan menjadikannya sebagai bagian dari pertimbangan atas kasus pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Untuk kasus BW, Badrodin akan membicarakannya lagi dengan pimpinan KPK dan Kejaksaan dengan harapan kriminalisasi BW dihentikan melalui mekanisme deponering (penyampingan perkara pidana). Dalam pertemuan dengan pendukung KPK tersebut, Badrodin Haiti juga sempat menyebutkan akan menunda kasus Novel Baswedan.

“Janji Plt Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK harus segera direalisasikan agar tidak menjadi sekadar normatif saja,” pungkas Anis, mewakili pendukung KPK lainnya.

Exit mobile version