SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta musnahkan 14.997 botol minuman keras (miras) hasil penertiban di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu pagi (10/6). Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu berasal dari limakotamadya dari hasil penertiban Januari-Mei 2018.
Tercatat, Jakarta Barat mencetak rekor tertinggi jumlah botol miras yang dimusnahkan, yaitu 6.000 botol. Selebihnya, 2.796 dari wilayah Jakarta Selatan, 3.000 dari wilayah Jakarta Timur, 2.377 dari wilayah Jakarta Utara dan 824 dari wilayah Jakarta Pusat.
Gubernur Anies menerangkan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif di Jakarta jelang Idul Fitri dan mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan.
“Penegakan Perda sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta, siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksinya,” ujar Gubernur Anies sebelum pemusnahan botol miras di Monas.
Menurut Gubernur Anies, perlu peran dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran miras. Meskipun demikian, Gubernur Anies juga mengimbau dalam penindakan, tidak diperbolehkan melakukan sweeping secara swadaya.
Mengenai pemusnahan miras ini Gubernur Anies juga ingin mengirimkan pesan kepada semua pihak agar tertib, terlebih terdapat kemungkinan miras oplosan jika dijual secara bebas yang dapat mengakibatkan kematian warga. “Pemusnahan dilakukan terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran (peredaran miras) di DKI Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, dengan memusnahkan miras dan oplosan, dapat meminimalisir peredaran miras di DKI Jakarta, serta melindungi masyarakat dari kematian akibat pengoplosan minuman beralkohol tersebut.