Site icon SuaraJakarta.co

Hotel Alexis Masih Berjuang Agar Dapat Izin

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Manajemen Hotel Alexis telah memberhentikan sekitar 150 karyawan setelah izin operasional tempat itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karyawan sementara dirumahkan,” ujar juru bicara Alexis Group, Lina Novita, di Hotel Alexis, Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, (31/10/2017).

Menurut Lina, total karyawan Alexis Group sekitar 1.000 orang, yang terdiri atas 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas. Khusus di hotel dan griya pijat, jumlahnya sekitar 150 karyawan, yang kini semuanya sudah diberhentikan.

Lina mengatakan perusahaan belum memberikan pesangon kepada karyawan yang diberhentikan itu. Alasannya, manajemen masih memperjuangkan agar pemerintah bersedia mengeluarkan izin sehingga hotel dan griya pijat dapat terus beroperasi. “Kami masih perjuangkan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, manajemen Alexis sudah mengajukan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara online. Namun, atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TDUP untuk hotel dan Griya Pijat Alexis tidak bisa diperpanjang. Alasannya, tempat itu diduga digunakan untuk bisnis portitusi.

Menurut Lina, manajemen Hotel Alexis bisa memahami keputusan pemerintah tersebut. Namun manajemen tetap berharap pemerintah dapat mengubah keputusan itu dan membahas masalah ini melalui proses audiensi. “Dalam waktu dekat, kami ingin mengajak audiensi,” katanya. (man)

Exit mobile version