Hore! Gubernur Anies Izinkan Rumah Pribadi Jadi Kegiatan Bisnis

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebelum terbang ke Amerika Serikat pada Senin (1/5) lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah meneken pergub perizinan usaha.

Secara detil, pergub tersebut mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah.

“Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan,” jelas Wagub Sandiaga diGedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari laman Detik, Rabu (2/5/2018).

Aturan mengenai rumah pribadi dapat menjadi kegiatan bisnis itu sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil.

Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun.

BACA JUGA  Apa Program Pemprov DKI untuk Para Lansia? Cek di Sini!

Sementara itu, pada pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

“Ini izinnya usaha mikro kecil. Kalau usaha mikro kecil ini kalau tidak diatur akan menimbulkan kesemrawutan. Tenaga kerjanya di bawah 19 (orang), ada luasan tertentu, ini akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong agar diperbolehkan usaha akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah,” papar Sandiaga.

BACA JUGA  Jika Pramugari Maskapai Vietjet Tetap Berbikini, Cabut Izin Operasinya!

Dalam pergub tersebut pada pasal 5 soal kriteria modal UMK, untuk memperoleh modal izin UMK yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000,00 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000.

Sandiaga mengakui warga Jakarta kesulitan mendapat izin usaha karena usahanya tak sesuai zonasinya. Maka dari itu, Sandiaga berencana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) agar memudahkan izin usaha UMKM.

Dicontohkannya, kawasan Senopati tidak termasuk zona perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.

“Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini,” terang Sandiaga.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles