Site icon SuaraJakarta.co

Genam Tagih Janji DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB)

suara-jakarta-Gerakan-Anti-Miras-1

Peserta aksi wanita memegang poster bentuk dukungan kepada Gerakan Anti Miras (GENAM). (Foto: Ujang Komar)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menagih janji DPR dan Pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) menjadi Undang-undang (UU). Kehadiran regulasi pelarangan minuman beralkohol (minol) setingkat UU dianggap mendesak untuk segera mengurai persoalan minol yang akhir-akhir semakin mengkhawatirkan saja.

“Kami kecewa, karena penyelesaian RUU LMB ini sudah meleset jauh dari targetnya. Kemarin DPR menargetkan RUU ini selesai Juni 2016, tapi hingga awal September ini, perkembangan pembahasan RUU ini belum jelas juga seperti apa. Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian RUU ini secepatnya,” ujar Ketua Umum Genam Fahira Idris saat Peringatan 3 Tahun Genam, di Jakarta (1/9).

Menurut Fahira, regulasi soal pelarangan minol sangat efektif untuk mempersempit peredaran miras di masyarakat. Berdasarkan survei online berkala yang dilakukan Genam, sebelum ada aturan yang secara tegas melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol, sebanyak 80 % responden melihat minol dipampang dan dijual begitu bebasnya di minimarket dan warung-warung yang ada di lingkungannya. Namun, sebulan setelah keluarnya Permendag Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang minimarket/toko pengecer menjual minol pada 16 April 2015, hanya 40 % responden yang masih melihat ada penjualan minol di minimarket dan warung lingkungan sekitarnya.

“Baru sebulan saja dampaknya sudah luar bisa dan berdasarkan pantauan kami di lapangan, saat ini, 100 persen tidak ada lagi minimarket dan toko pengecer yang jual bir. Kesimpulannya adalah, regulasi minol setingkat Peraturan Menteri saja sangat efektif melindungi masyarakat dari minol. Apalagi nanti Indonesia punya regulasi minol setingkat UU, dapat dipastikan persoalan minol yang begitu dahsyat perlahan bisa kita atasi. Pemerintah dan DPR harus memahami kondisi ini,” tukas Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Fahira mengatakan, draft RUU LMB yang ada saat ini sudah cukup ideal karena dengan tegas melarang produksi, distribus, dan konsumsi semua golongan minol baik pabrikan maupun racikan kecuali untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, keagamaan, wisatawan, farmasi.

“Namun dalam pembahasannya masih ada pihak-pihak yang menginginkan agar aturan konsumsi miras diperlonggar, tidak perlu dilarang, hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja, yang bagi kami bertentangan dengan semangat filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU ini. Bagi kami, kata ‘larangan’ pada judul harus dipertahankan untuk menunjukkan semangat UU ini,” ujar Senator Jakarta ini.

Selain menjadikan minol barang yang sangat terbatas, RUU LMB ini dianggap menjawab dua persoalan utama minol yaitu sanksi sangat ringan bagi pelanggarnya sehingga tidak ada efek jera dan minimnya sosialisasi dan edukasi bahaya miras ke masyarakat.

“Sanksi baik pidana maupun denda sangat tegas dalam RUU ini. Selain itu RUU ini mengamanatkan kepada pemerintah menggerakkan masyarakat untuk bersinergi mengintensifkan edukasi bahaya miras,” terang Fahira.

Saat ini, lanjut Fahira, ada kekhawatiran di masyarakat, diakhir nanti RUU ini sifatnya hanya pengaturan saja dan dikhawatirkan kehilangan semangat menjadikan minol barang yang sangat terbatas. Untuk itu, tambahnya, Genam meminta ketegasan DPR dan Pemerintah untuk berkomitmen mempertahankan bahkan menguatkan pasal-pasal dalam RUU ini.

Exit mobile version