GEMAH Ungkap Fakta Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank

SuaraJakartaCo – Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH) mengungkap sejumlah fakta hukum terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank pada 1999.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa dalam transaksi pembelian NCD Unibank tersebut, kewajiban melakukan uji tuntas atau due diligence sepenuhnya berada di pihak pembeli, yakni PT CMNP, bukan pada PT Bhakti Investama yang berperan sebagai perantara (arranger).

“Sebagai pembeli, PT CMNP sangat dianjurkan bahkan wajib melakukan due diligence untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD, serta menilai kewajaran harga demi melindungi investasi,” kata Badrun dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Badrun, kewajiban tersebut menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis, terlebih transaksi bernilai besar seperti pembelian NCD Unibank yang dilakukan pada 1999.

Ia memaparkan sedikitnya lima alasan mengapa due diligence menjadi tanggung jawab pembeli. Pertama, untuk mencegah potensi kerugian akibat persoalan hukum, finansial, maupun operasional yang tidak terungkap. Kedua, memastikan data serta dokumen yang disampaikan penjual akurat dan mutakhir.

“Ketiga, due diligence diperlukan untuk menilai apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi NCD tersebut. Keempat, hasilnya menjadi dasar kuat dalam negosiasi harga dan syarat perjanjian. Kelima, sebagai bentuk kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Badrun juga menegaskan bahwa PT Bhakti Investama dalam transaksi tersebut hanya bertindak sebagai arranger yang mempertemukan pihak pembeli dan penjual, tanpa kewajiban terlibat dalam substansi kesepakatan jual-beli.

“Peran arranger hanya menghubungkan PT CMNP sebagai pembeli dengan Unibank sebagai penerbit NCD. Tidak ada kewajiban bagi arranger untuk menanggung risiko atau menjamin substansi transaksi. Tugas utamanya mempertemukan para pihak, dan jika terjadi kesepakatan, barulah arranger memperoleh fee,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setelah kesepakatan tercapai, PT CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar sebagai pembayaran. Sementara itu, Unibank menyerahkan surat berharga NCD senilai total USD 28 juta.

Transaksi tersebut, lanjut Badrun, dilakukan dalam dua tahap. NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, disusul NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999.

“Dalam proses ini, seluruh tanggung jawab hukum atas NCD berada pada pihak penerbit, yakni bank, bukan pada broker atau arranger. Ibarat jual-beli barang, yang bertanggung jawab atas keabsahan barang adalah penjual,” ujarnya.

Badrun menambahkan, Unibank sebagai penerbit telah menjamin bahwa NCD tersebut sah dan diterbitkan secara legal, sehingga penerima, dalam hal ini PT CMNP, berhak menikmati surat berharga tersebut tanpa gangguan pihak mana pun.

Ia juga menepis anggapan bahwa transaksi NCD Unibank merupakan proses tukar-menukar. Menurutnya, NCD merupakan sertifikat atas dana yang disimpan di bank, sehingga terdapat aliran dana yang masuk terlebih dahulu ke Unibank sebelum sertifikat diterbitkan.

“Tidak ada fakta atau bukti kuat bahwa pembayaran dilakukan melalui arranger. Setoran dilakukan langsung ke rekening Unibank, yang saat itu masih berstatus sebagai bank sehat,” kata Badrun menutup pernyataannya.

Related Articles

Latest Articles