SuaraJakartaCo, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mengatakan penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lambat meskipun proses penyidikan telah berlangsung sejak November 2025.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka, padahal kasus ini sudah cukup lama ditangani,” ujar Badrun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Diketahui, tim penyidik Kejari Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas pengadaan mesin jahit dan senar yang dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2024.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti,” ujar Adri.
Barang bukti yang diamankan antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Central Processing Unit (CPU), serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Adri menjelaskan, seluruh barang bukti itu akan disita secara resmi setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan guna memperkuat proses penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” katanya.
Selain di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jakarta Utara, yakni kantor distributor mesin jahit di kawasan Kelapa Gading.
“Pada hari yang sama, kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara, penggeledahan dilakukan di kantor distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading,” ujarnya.
Proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah DKI Jakarta, meliputi Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Untuk wilayah Jakarta Timur, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di Jakarta Utara.
Meski demikian, Kejari Jakarta Timur hingga kini belum menetapkan tersangka. Adri menyebut penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Calon tersangka sudah ada, namun penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Adri.
Sementara itu, GEMAH mendesak Kejari Jakarta Timur segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur Andi Ahmad Refi serta Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta.
“Kami meminta Kejari Jakarta Timur mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum serta pertanggungjawaban atas penggunaan APBD,” pungkas Badrun.

