Site icon SuaraJakarta.co

Ganjil-Genap Berlaku Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil, namun kebijakan ini tidak berlaku untuk Ojek online (ojol).

Tersebutkan dalam Pergub. No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Gubernur DKI mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Ojek online dikecualikan dari penerapan ganjil-genap selama PSBB transisi di DKI Jakarta.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

Selanjutnya untuk kawasan penerapan ganjil-genap akan diatur kemudian dalam keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. [***]

Exit mobile version