SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi, khususnya Pulau C, D, dan G.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 2373/-1.794.2 yang diteken per 29 Desember 2017 silam.
Atas langkah tegas Gubernur Anies tersebut, Anggota DPD RI dari Jakarta Fahira Idris memberikan apresiasi terbaiknya. Sebab, selain sebagai penuntasan janji kampanye, sikap Gubernur Anies tersebut adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta dan wujud komitmen penuh mengembalikan hukum dan aturan yang sudah banyak diterabas oleh proyek reklamasi ini.
“Sebagai orang yang sejak awal menolak reklamasi saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Gubernur Anies,” jelas Fahira kepada suarajakarta.co, Selasa (9/1).
Oleh karena itu, Ketua Komite III DPD RI ini berharap kementerian yang dipimpin oleh Sofyan Djalil tersebut dapat menidaklanjuti dan mengabulkan permintaan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena, sejak pertama kali digulirkan proyek reklamasi Pantura Jakarta sudah menuai kontroversi.
Di antaranya, menurut Fahira, telah melanggar UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Selain itu, sejak awal sudah ada pengabaikan hak warga Jakarta untuk mengetahui secara komprehensif informasi mengenai proyek reklamasi yang menghasilkan 17 pulau dan di atasnya akan dibangun pusat bisnis dan hunian ini. Misalnya informasi apakah sudah ada studi ilmiah dari berbagai bidang kajian dari aspek regulasi, sosial, ekonomi, budaya, teknis, dan terutama analisis dampak lingkungan,” tambah Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini.
Sejauh ini, suarajakarta.co masih meminta tanggapan dari Menteri ATR/BPN terkait hal ini. (RDB)