Site icon SuaraJakarta.co

Negosiasi MoU Diperpanjang 6 Bulan, Freeport Diberikan Izin Operasi Hingga 2041

Suarajakarta.co, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan telah memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin ekspor itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

Namun perpanjangan kontraknya belum diputuskan. Kami akan ambil waktu enam bulan ke depan untuk menyepakati hal-hal yang belum disepakati,” kata Menteri Sudirman di kantornya, Ahad 25 Januari 2015.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar, dalam enam bulan ke depan pemerintah dengan Freeport akan mencari kesepakatan berkaitan dengan percepatan pembangunan di Papua. Pemerintah, kata Sudirman, ingin memanfaatkan keberadaan Freepot untuk percepatan pembangunan Papua, termasuk hilirisasi sektor mineral. “MoU kedua ini ingin menambahkan hal lain yang penting dalam amandemen kontrak,” ujar Sukhyar di tempat yang sama.

Menurut Sukhyar, dengan perpanjangan MoU tersebut, pemerintah batal mencabut izin ekspor Freeport. Pembatalan itu, kata Sukhyar, juga diputuskan setelah Freeport dianggap mulai berkomitmen membangun smelter pemurnian konsentrat.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku mengapresiasi perpanjangan MoU tersebut. Waktu enam bulan ke depan disebut harus betul-betul dimanfaatkan “Pembangunan smelter dengan biaya US$ 2,3 miliar telah ditentukan di Jawa Timur,” kata Maroef.

Kontrak karya Freeport akan habis pada 2021. Sebelumnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU amandemen kontrak Freeport, di mana kontrak karya Freeport akan berubah menjadi izin operasi mulai 2021-2041. Namun dua tahun sebelum kontrak karya Freeport berakhir atau 2019, pemerintah dan Freeport harus menandatangani amandemen kontrak.

Sumber: Tempo.co (25/1/2015)

Exit mobile version