Site icon SuaraJakarta.co

Luis Vuitton Tidak Lagi Kena Pajak Barang Mewah, Industri Tas Lokal Kian Terancam

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nasib pengusaha lokal yang berada dalam kelas menengah, seperti halnya di UMKM, semakin tidak diurus oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, baik dalam struktur sosial sebagai konsumen atau pun pengusaha sebuah produk.

Hal itu tercermin dari mulai dihapuskannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas 33 item barang mewah yang sebelumnya mendapatkan pajak 40 persen. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga harganya bisa lebih murah dan tidak harus beli di luar negeri

Penghapusan pajak tersebut adalah revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 011/2013 tentang Objek Pajak Barang Mewah.

“Penghapusan objek pajak barang mewah itu akan meningkatkan daya beli masyarakat dan diharap mampu mendorong pertumbuhan industri,” katanya sebagaimana dikutip dari harian Rakyat Merdeka, Jumat (12/6)

Salah satu produk impor terkemuka yang dihapuskan pajaknya adalah produk Tas Luis Vuitton. Dengan adanya revisi PMK ini, para perempuan yang suka belanja, tidak perlu membeli tas produksi Prancis tersebut ke Singapura, cukup beli di Indonesia saja

“Selama ini banyak perempuan yang suka belanja tas Louis Vuitton di Singapura, karena menganggap harga di sana lebih murah,” jelasnya.

Kendati demikian, Kemenkeu masih mengenakan pajak barang mewah terhadap hunian mewah, pesawat, kapal pesiar, dan senjata api.

Mengancam Industri Lokal

Atas adanya revisi PMK tersebut, industri lokal, khususnya produk tas, mengalami ancaman. Pasalnya, dengan adanya revisi PMK tersebut, tidak sekadar bernilai positif untuk menjaga daya beli, tapi juga bernilai negatif karena merusak pasar penjualan sektor usaha kecil dan menengah dan mengganggu neraca perdagangan.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Toni Prasetiantono, menjelaskan bahwa beberapa tahun terakhir, nilai impro Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2010, impor nasional mencapai US$ 136 miliar. Angka tersebut, menurutnya, naik tajam pada 2012 yang mencapai US$ 192 miliar.

Meskipun Menkeu terlanjur memberikan revisi PMK tersebut, Toni berharap Menteri Perdagangan tetap mampu memperkuat daya saing industri lokal sehingga masyarakat tidak menggunakan produk-produk impor. Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan sektor Usaha Kecil Menengah.

“Harapan saya Kementerian Perdagangan tidak hanya bagaimana menyerang, tapi bertahan dengan meningkatkan daya tahan serangan barang impor bisa kita mengembangkan sehingga hemat devis,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman liputan6.com, (23/2/2015).

Exit mobile version