SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rencana naiknya harga BBM yang akan dilakukan Pemerintah akhir bulan ini merupakan satu hal krusial yang perlu diperhatikan semua pihak. Alasan rencana kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi sampai dengan Rp3000/liter hal ini disebabkan defisit APBN yang mencapai 108 triliyun padahal sama sekali belum ada transparansi APBN 2014 seperti dikutip dari pernyataan salah satu politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dimuat ROL pada 8 November 2014.
Disamping itu alasan untuk menaikan harga BBM sangat kontradiktif dengan kondisi harga minya dunia yang sedang turun dari US$ 112 pada tahun 2011 menjadi US$ 110 pada tahun 2014 mengutip dari bbc.co.uk.
Kenaikan BBM jelas sangat berpengaruh terhadap kehidupan seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Efek dari perencanaan kenaikan harga BBM telah terlihat beberapa minggu sebelum keputusan kenaikan (harga cabai naik hingga 150% dalam harian kompas 12 November 2014). Hal ini tentu memberatkan perekonomian rakyat kecil. Mereka akan mati perlahan-lahan.
Rencana pemerintah menaikan harga BBM tidak disertai dengan solusi cepat atas kondisi rakyat tetapi sangat beorientasi bisnis yang merupakan watak neolib. Permasalahan ini tentu sangat berkaitan erat dengan beberapa kementrian kabinet kerja diantaranya : Menko perekonomian, kementrian ESDM, dan kementrian BUMN yang merupakan antek neolib. Para pelaku tersebut : Sofyan Djalil, Rini Soemarno, dan Sudirman said. Perilaku tersebut juga diperkuat oleh payung hukum yang melestarikan para “Mafia Migas”, yaitu UU Migas No.22 tahun 2001. UU migas berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara, sebab UU migas membuka liberalisasi pengelolaan migas yang sangat didominasi oleh perusahaan asing yang mencapai 90% yang fokus pada upaya pencabutan subsidi BBM.
3 Tuntutan KAMMI wilayah Megapolitan:
1. Menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM sebagai bentuk perlawanan terhadap antek-antek neolib
2. Ganyang tiga setan neolib (Menko perekonomian, Mentri ESDM, dan Mentri BUMNSofyan Djalil, Rini Soemarno, dan Sudirman said)
3. Cabut UU migas no 22 tahun 2001