SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal, meminta Pemerintah agar lebih serius memperhatikan kondisi naiknya harga bahan pokok. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar rakyat tidak semakin kesulitan. Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 25, mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menambahkan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan. Faktanya, kenaikan harga bahan pokok sudah mulai terjadi terutama di wilayah Pulau Jawa.
“Pemerintah dapat menjadikan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok dan penting lainnya. Melihat gejala kenaikkan harga bahan pokok menjelang Ramadhan, saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Lainnya. Dengan adanya Perpres ini Kementerian Perdagangan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Nantinya menteri memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar,” papar Refrizal, di Jakarta, Kamis (28/5).
Refrizal berharap, Perpres Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok bisa terbit sebelum bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga.
Solusi dari Komisi VI
Kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat inflasi tertinggi di ASEAN. Inflasi akan semakin tinggi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Bila pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap,” ungkap politisi kelahiran 54 tahun silam ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pedagangan, masih kata Refrizal, dapat mengendalikan harga bahan pokok dan barang penting lainnya melalui tata distribusi bahan pokok. Selain itu, Bulog harus menjalankan fungsi sebagai buffer dengan sebaik mungkin.
Lebih lanjut Refrizal berharap, pemerintah dapat memperbaiki distribusi dari barang pokok dan penting lainnya. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan sistem informasi perdagangan yang merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2014. Sehingga setiap ada kenaikan harga, masyarakat dapat ikut mengawasi.
Diketahui, tiga pekan menjelang bulan suci Ramadhan, harga kebutuhan pokok mulai naik tidak wajar, kenaikan cukup signifikan terjadi dibeberapa kota besar di Pulau Jawa. Sepekan terakhir harga bawang merah di Pasar Kramat Jati naik sekitar 18-20% dari Rp32.000,- menjadi Rp38.000,-, padahal harga bawang merah di awal tahun 2015 hanya Rp20.000,-. Begitu pula dengan harga telur, naik dari Rp19.000/kg menjadi Rp22.000/Kg. Beberapa hari menjelang puasa nanti, dipastikan harga-harga bahan pokok akan kembali naik.