DKI Jakarta Kantongi 3.922 Sertifikat Hak Pakai, Perkuat Kepastian Hukum Aset Rp102 Triliun

SuaraJakartaCo, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah barang milik daerah (BMD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan total nilai aset lebih dari Rp102 triliun.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2).

Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 563,9 hektare. Capaian ini tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah terbesar, baik dari sisi jumlah maupun nilai.

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Gubernur Pramono menyatakan sertifikasi aset bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh aset ini menjadi prioritas karena langsung menunjang kebutuhan warga, mulai dari jalan, gedung, sekolah, rumah dinas hingga taman. Dengan kepastian hukum, pengelolaan aset publik bisa dilakukan secara profesional dan optimal,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset daerah menjadi fondasi penting dalam mendorong Jakarta menuju kota global, dengan salah satu indikatornya tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset.

Ribuan Aset Strategis Disertifikatkan

Adapun rincian aset yang telah bersertifikat meliputi:

2.837 ruas jalan

691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga

154 sarana pendidikan

123 taman

61 gedung kantor

39 puskesmas

17 eks rumah dinas

Sertifikasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa lahan dan klaim ganda, sekaligus memperkuat legalitas aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Status “Clean and Clear”

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, ribuan sertifikat tersebut merupakan aset daerah yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum.

“Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah atau land tenure menjadi jelas. Seluruhnya sudah berstatus clean and clear, tidak ada sengketa maupun klaim ganda,” kata Nusron.

Ia menambahkan, pencatatan aset juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) sehingga memperkuat administrasi dan pengawasan aset pemerintah daerah.

Menurut Nusron, langkah percepatan sertifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi model bagi pemerintah daerah lain dalam mengamankan aset publik.

Dengan legalitas yang kuat, Pemprov DKI diharapkan dapat lebih optimal memanfaatkan aset untuk pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota.

Related Articles

Latest Articles