Site icon SuaraJakarta.co

DKI dapat Predikat WTP, Anies Puji Task Force Pimpinan Wagub Sandiaga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah selama empat tahun terakhir Pemprov DKI Jakarta tidak mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, akhirnya pada kepemimpinan Anies-Sandi kali ini hal itu dapat tercapai.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), satu tingkat di bawah WTP.

Predikat WTP atas hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran (TA) 2017 itu disampaikan secara seremonial oleh Anggota V BPK RI Ismayatun kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/5).

Menurut Ismayatun, predikat ini sekaligus merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi keberhasilan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan pencapaian ini merupakan babak baru tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemprov DKI Jakarta. Sekaligus, Anies juga memuji kinerja brilian gugus tugas (task force) yang dipimpin langsung oleh Wagub Sandiaga.

“Tiap minggu task force yang dipimpin langsung pak Wagub, melakukan rapat dan monitoring atas semua action plan, pertemuan dengan BPK rutin dan mereka bekerja siang-malam dalam artian sesungguhnya. Jadi, bimbingan dari BPK sangat instrumental, tapi tak kalah penting adalah komitmen internal untuk membereskan semua catatan yang diberikan BPK,” ungkap Gubernur Anies.

Diketahui, untuk memperoleh opini WTP, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai pembenahan di antaranya dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Implementasi transaksi non tunai, sehingga seluruh aliran dana APBD dapat ditelusuri secara transparan dan akuntable. Implemetasi transaksi non tunai tersebut juga telah dijadikan percontohan penerapan transaksi non tunai di seluruh pemerintah daerah secara nasional;

2. Penerapan e-Planning dan e-Budgeting yang terintegrasi, agar APBD bisa dilaksanakan secara efesien, efektif, transparan dan akuntabel;

3. Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan, untuk mewujudkan kemudahan pelayanan, menjamin akurasi penerimaan, serta mencegah terjadinya penyelewengan;

4. Pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi non tunai, dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian sehingga posisi kas harian dapat dipantau secara realtime;

5. Pembenahan penatausahaan aset daerah melalui pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dilengkapi dengan identifikasi titik koordinat yang dapat diakses melalui Jakarta Smart City, sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Pembenahan aset ini akan terus dilakukan seiring dengan program sensus barang milik daerah yang dilaksanakan pada TA 2018;

6. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, melalui penetapan pelaksanaan tindak lanjut sebagai Key Performance Indicator (KPI) SKPD.

Exit mobile version