Site icon SuaraJakarta.co

Data BEI: Saham Produsen Miras PT Delta Djakarta Melemah Hingga 500 Poin

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Klaim Gubernur DKI Ahok yang mengatakan bahwa saham PT Delta Djakarta saat ini sedang bagus, tampaknya harus segera ditarik. Pasalnya, data perdagangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/4/2015) menyampaikan bahwa, saham berkode DLTA tersebut menjadi top loser, alias saham yang terkoreksi paling dalam hari ini.

Produsen miras merk ternama, seperti Angket Bir dan Carlsberg, tersebut harus menyadari fakta bahwa sahamnya terpangkas hingga 500 poin (0,18%) ke level Rp. 279.500 pe lembar

Dikutip dari Detik.com (16/4), saham produsen minuman haram tersebut terkena koreksi hingga menyentuh volume 12 lot senilai Rp. 335, 4 juta setelah diperdagangkan selama tiga kali. Penurunan saham PT Delta tersebut juga diikuti dengan penurunan saham-saham lain, yaitu PT PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 500 poin, PT Blue Bird Tbk (BIRD) turun Rp 350 poin, dan PT Indomobil Tbk (IMAS) turun 300 poin.

Tampaknya, dengan adanya pelarangan penjualan dan peredaran miras di tingkat minimarket dan pengecer berdampak pula pada produsen miras lain, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) yang memproduksi Bir Bintang juga terkena sentimen larangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A (kadar alkohol di bawah 5%).

Sebagaimana diketahui bahwa PT Delta Djakarta adalah perusahaan pemegang lisensi bir internasional Carlsberg, San Miguel, dan Stout yang 23,3% sahamnya dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok. Bahkan Wagub Djarot Saiful mengklaim bahwa saham Pemprov DKI di perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1970

“Dan kamu ingat ya, saham DKI di Delta itu sudah dari tahun 70, kenapa kok sekarang baru diungkit-ungkit”, tanya Djarot sebagaimana dikutip dari Kompas.com (16/4)

Jika dilihat dari sisi harga, saham berkode DLTA itu termasuk yang paling mahal di lantai bursa. Baru-baru ini kepemilikan saham Pemprov DKI di Delta Djakarta yang sudah puluhan tahun lamanya itu jadi sorotan.

Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek meminta Pemprov DKI tidak lagi menerima uang hasil penjualan minuman yang dianggap haram oleh umat muslim. Dikarenakan, Kemendagri berpatokan pada Permendag No. 6 Tahun 2015 yang melarang adanya peredaran minuman keras di minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia

Tahun lalu, Delta Djakarta sudah membagi-bagi dividen Rp 192 miliar atau setara Rp 12.000 per lembar saham dari kinerja tahun buku 2013. Pemprov DKI kecipratan jatah Rp 48 miliar. (ang/hen)

Exit mobile version