Dugaan Kewarganegaraan Ganda Pengusaha Batubara Dilaporkan ke Kemenkum, Negara Diminta Tegas

SuaraJakartaCo, JAKARTA — Dugaan pelanggaran hukum terkait kewarganegaraan kembali mencuat setelah seorang pengusaha batubara bernama Miauw Khin, yang juga dikenal dengan nama Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas dugaan kewarganegaraan ganda.

Pelaporan tersebut diajukan oleh Charles Marpaung melalui kuasa hukumnya Benny Pardede, S.H. dari Law Office Benny Pardede SH & Associates. Laporan diserahkan langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI di Jakarta Selatan pada Senin (19/1/2026).

Benny Pardede menjelaskan, kliennya memiliki hubungan bisnis langsung dengan terlapor. Keduanya tercatat mendirikan PT Kahayan Prima Energy pada 2024. Perusahaan tersebut berstatus perusahaan nasional, berkedudukan di Jakarta Utara, dan bergerak di bidang perdagangan batubara dengan wilayah operasi di Kalimantan Selatan.

Namun, dalam perjalanan kerja sama, Charles Marpaung mengaku baru mengetahui adanya dugaan bahwa rekan bisnisnya berstatus warga negara asing, khususnya Warga Negara Amerika Serikat (AS). Terlapor disebut masih memegang paspor AS yang aktif, sementara pada saat pendirian perusahaan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Republik Indonesia.

“Apabila seseorang berstatus warga negara asing namun mendirikan perusahaan nasional dengan menggunakan identitas WNI, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Benny Pardede kepada wartawan.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pendirian PT Kahayan Prima Energy seharusnya dilakukan melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA), bukan sebagai perusahaan nasional. Kekeliruan status hukum ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.

Selain aspek legalitas badan usaha, Benny juga menyoroti potensi kerugian negara, terutama dalam hal perpajakan. Menurutnya, terdapat perbedaan kewajiban pajak antara perusahaan nasional dan perusahaan asing, sehingga penggunaan status yang tidak sesuai dapat berdampak pada penerimaan negara.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Negara harus hadir dan bersikap tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Benny mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan laporan tertulis kepada Ditjen AHU Kemenkum RI. Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi III DPR RI, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media meminta tanggapan dari pihak pemerintah. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Dulyono, menyampaikan respons singkat melalui pesan tertulis.

“Mohon maaf, untuk pemberian keterangan ke media saya harus meminta izin atasan. Selama ini keterangan resmi ke media berada di level pimpinan. Surat kami rasa sudah sangat jelas,” tulis Dulyono.

Dalam pesan lanjutan, ia menambahkan bahwa laporan dari kuasa hukum pelapor telah dijawab secara administratif.

“Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab. Silakan minta informasi isi surat tersebut kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Benny Pardede menilai jawaban Ditjen AHU belum menyentuh substansi laporan. Menurutnya, surat balasan yang diterima hanya berisi arahan administratif terkait perubahan perihal surat, bukan penjelasan mengenai dugaan kewarganegaraan ganda maupun langkah hukum lanjutan dari pemerintah.

“Awalnya kami mengajukan permohonan pencabutan. Kemudian diarahkan untuk mengubah perihal menjadi pengaduan. Setelah itu kami ikuti, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status kewarganegaraan terlapor,” katanya.

Benny menegaskan bahwa laporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara asing yang masih berlaku.

“Undang-undangnya sangat tegas. Jika seseorang memegang paspor asing yang aktif, maka secara hukum ia bukan lagi WNI. Negara tinggal menegakkan aturan itu secara konsisten,” ujar Benny.

Hingga berita ini diturunkan, Ditjen AHU Kemenkum RI belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.

Related Articles

Latest Articles