Site icon SuaraJakarta.co

DPR Kecam Rencana Pemerintah Impor Beras 500 Ribu Ton, Ini Alasannya!

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk mengimpor beras sebesar 500 ribu ton pada akhir Januari 2018. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito beralasan impor beras tersebut sifatnya sementara karena untuk meredakan lonjakan harga yang ada di pasaran.

“Saya sampaikan tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan. Saya mengimpor beras khusus. Beras yang tidak ditanam di dalam negeri,” ujar Enggartiasto dalam paparan di Kementerian Perdagangan, Kamis malam (11/1/2018).

Menanggapi itu, Plt Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah pemerintah tersebut. Menurut Politisi Gerindra ini, rencana impor menunjukkan buruknya tata kelola pangan pemerintah, dan rendahnya mutu data pangan yang selama ini dimiliki.

“Saya melihat kebijakan impor beras ini sangat aneh. Pernyataan pemerintah tidak ada yang sinkron satu sama lain,” jelas Ketua Umum DPN HKTI ini kepada suarajakarta.co, Minggu (14/1).

Ada empat hal keanehan menurut Fadli Zon. Pertama, Kementerian Pertanian hingga saat ini masih klaim Januari 2018 mengalami surplus beras sebesar 329 ribu ton. Dengan mengacu data BPS, Kementan menyatakan bahwa sepanjang 2017 produksi beras mencapai 2,8 juta ton, sementara tingkat konsumsi kita sekitar 2,5 juta ton.

“Jika angka-angka ini benar, kita seharusnya memang surplus beras. Namun anehnya harga beras di pasar justru terus naik,” tegasnya.

Kedua, menurut Fadli, pemerintah menyebut bahwa kelangkaan beras terjadi pada golongan beras medium, yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan menengah.

Namun, tambahnya, izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan malah untuk beras premium.

“Ini kan tidak nyambung. Yang dianggap masalah adanya di mana, tapi penyelesaiannya entah ke mana,” jelas Fadli.
Ketiga, pemerintah berdalih impor beras bulan ini untuk menstabilkan harga beras, artinya untuk keperluan umum.

“Nah, sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permendag No. 1/2018, yang disusun untuk melegitimasi impor beras ini, izin impor untuk keperluan umum hanya dapat dilakukan oleh Bulog. Silakan baca Pasal 16 Permendag No. 1/2018. Nah, ini Menteri Perdagangan malah memberikan izinnya ke perusahaan lain,”

Keempat, izin impor ini dikeluarkan pemerintah persis pada saat petani kita sedang menghadapi musim panen. Bagi saya, empat keanehan itu sudah lebih dari cukup membuktikan pemerintah selama ini memang tidak transparan dalam mengelola kebijakan pangan,”

Diketahui, Mentan Amran Sulaiman pada Jumat (12/1) menjelaskan puncak panen pada akan terjadi pada Februari mendatang. Karena musim hujan sudah dimulai pada Oktober 2017 silam. (RDB)

Exit mobile version