Site icon SuaraJakarta.co

DPR Geram, 30 Persen APBN Hanya untuk Bayar Bunga dan Pokok Utang, Lebih Tinggi dari Belanja Sosial

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Refrizal (Foto: Budiman/ Humas Fraksi PKS DPR RI)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Kerja bersama dengan Menteri Keuangan beserta jajarannya di Gedung DPR, Senin (4/9).

Dalam raker bertema Evaluasi Utang Negara tersebut, Menteri Sri Mulyani menjelaskan posisi utang luar negeri Pemerintah Pusat Indonesia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI per tanggal 31 Juli 2017, adalah sebesar Rp3.779,98 Triliun.

Angka tersebut berasal dari Surat Berharga Negara sebesar Rp3.045,00 Triliun dan Pinjaman sebesar Rp734,98 Triliun. Sedangkan, proyeksi posisi akhir tahun dengan menggunakan asumsi PDB APBN 2017, rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB adalah sebesar 28,1%.

Bahkan, dalam 3 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, utang Indonesia bertambah sebanyak kurang lebih Rp 1.000 T dengan angka debt to GDP rasio meningkat dari 25% menjadi 28,1%. Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa diperkirakan sekitar 30 persen APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang.

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menilai angka 30 persen di APBN tersebut sangatlah besar. Pemerintah selalu berdalih bahwa proporsi utang Indonesia masih kecil dibandingkan dengan negara lain, karena hanya sebesar 28,1 persen dari PDB.

“Namun, perlu kami ingatkan, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio kita hanya ada di kisaran 12 persen,” papar politisi senior senayan ini.

Data menyebutkan bahwa pembayaran utang dari tahun ke tahun semakin menjadi beban keuangan negara. Pada tahun 2015, misalnya, pembayaran kewajiban utang Pemerintah mencapai Rp 155 Triliun atau 8,6 persen dari belanja negara.

Angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7% dari belanja negara. Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang Pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 Triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan Pemerintah, atau mencapai Rp 247 Triliun atau 11,2 persen dari Belanja negara.

“Dengan kata lain pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 lebih besar dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp 172 T dan 162 T” jelas Refrizal

Kesimpulan rapat kerja kali ini, komisi XI meminta agar Pemerintah prudent dalam pengelolaan utang negara, selain itu diharapkan pemerintah meningkatkan kualitas belanja khususnya yang berasal dari pinjaman.

“Komisi XI juga menyoroti efektivitas Penanaman Modal Negara (PMN), agar PMN yang dilakukan sepadan dengan biaya yang muncul (cost of fund),” jelas Refrizal. (RDB)

Exit mobile version