Djarot: Kalau Pelanggaran RS Mitra Keluarga Berat, Bisa Dicabut Izinnya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap RS Mitra Keluarga atas wafatnya Bayi Debora pada pekan lalu.

Mantan Walikota Blitar itu telah memerintahkan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi. Adapun sanksi yang dikenakan bisa beragam, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pasti ada sanksi. Kita lihat izinnya kalau RS tipe B dan C non pendidikan itu, izin ada di Pemprov dan kayak ada badan pengawas rumah sakit. Paling tidak ada sanksi peringatan pertama dan kedua. Tapi kalau pelanggarannya sudah berat, bisa kita cabut izinnya.” ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

BACA JUGA  Hindari Konflik dengan Wagub, PDIP Lebih Memilih Kadernya sebagai Cagub

Djarot beralasan sanksi harus diberikan karena pihak rumah sakit terbukti menelantarkan pasien padahal misi utama rumah sakit adalah menolong dan menyelamatkan pasien.

Sebelumnya, pihak rumah sakit beralasan bahwa bayi Debora tidak segera dipindah ke ruang PICU setelah dari IGD dikarenakan alasan efisiensi biaya. Direktur RS Mitra Keluarga menegaskan pihaknya menolak pembayaran dengan menggunakan BPJS yang disodorkan oleh orang tua bayi karena rumah sakit belum bermitra dengan jaminan asuransi kesehatan tersebut

“Kami menyadari perawatan di ruang khusus perlu biaya besar, kami perlu memikirkan efisensi perawatan pasien,” kata Direktur RS Mitra Keluarga Fransiska Dewi P saat jumpa pers di Dinkes DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9). (RDB)

Riski Ari Wibowo
BACA JUGA  Pemprov DKI Diminta Segera Selesaikan Infrastruktur Cegah Banjir
Author: Riski Ari Wibowo

Related Articles

Latest Articles