SuaraJakarta.co, TANGSEL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengumumkan, mulai Senin, 9 Juli 2018, untuk pengajuan E-KTP sudah bisa diakses online.
Untuk pembuatan KTP Elektronik, bisa sehari jadi. Bukan hanya itu, di dalam web yang disediakan Disdukcapil Kota Tangsel, bisa melayani semua keperluan warga. Seperti membuat akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. Semua berbasis online. Tujuannya adalah untuk mengatasi jumlah antrian yang selalu membludak.
Adapun untuk prosesnya sebagai berikut :
1. Buka websitenya yaitu disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
2. Klik menu pendaftaran online
3. Klik menu pendaftaran
4. Masukin biodata lengkap, berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahirm, nomor handpone, email, dan password
5. Bila sudah maka ada pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran melalui email
6. Lalu akan ada kode verifikasi yang dikirim via sms ke nomer handpone yang didaftarkan
7. Setelah itu masukan kode verifikasinya
8. Log in dengan memasukkan nomer handpone beserta password
9. Setelah itu klik Menu Pendaftaran
10. Pilih menu ktp elektronik (cetak)
11. Setelah melakukan pendaftaran pilih tanggal pengambilan E-KTP di Disdukcapil
Untuk setiap tanggal hanya akan ada 100 kuota pencetakan E-KTP se-Kota Tangsel. Jadi, sistimnya cepat-cepatan mendaftar.
Paling cepat pengambilannya 1 hari setelah pendaftaran. Untuk pengajuan KTP baru harap ke Kecamatan terlebih dahulu untuk perekaman KTP nya. Setelah itu bisa mendaftar online. Saat pengambilan harap di bawa fotokopi KK. Untuk KTP yang hilang harap dibawa surat kehilangan dari Kepolisian yang asli. Untuk KTP yang rusak harap dibawa juga saat pengambilan, dan pada hari pengambilan yang bersangkutan harus sendiri yang mengambilnya tidak bisa diwakilkan.
Persyaratannya adalah, KK harus yang terbaru yaitu KK yang sudah ditandatangi oleh kepala Disdukcapil. Apabila belum, perbarui KK terlebih dahulu di kecamatan.