SuarjakartaCo, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengajukan surat permohonan suspensi perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu disampaikan Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Dalam surat tersebut, KAKI menyatakan bermaksud mengajukan permohonan suspensi perdagangan saham CMNP. Permohonan itu diajukan sehubungan dengan perkara perdata yang saat ini tengah berlangsung dengan nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara tersebut melibatkan Muhammad Anshor Mu’min selaku penggugat, Jusuf Hamka sebagai tergugat I, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai tergugat II.
KAKI menilai perkara tersebut menyangkut aspek hukum yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan reputasi perseroan, persepsi investor publik, keterbukaan informasi material, serta kepentingan pemegang saham publik.
Selain itu, KAKI merujuk pada prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait keterbukaan informasi, serta peraturan bursa mengenai penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).
Demi menjaga prinsip fairness, transparency, dan perlindungan investor, KAKI memandang perlu adanya tindakan kehati-hatian dari Bursa untuk melakukan evaluasi atas kondisi hukum yang sedang berlangsung tersebut.
Berdasarkan hal itu, KAKI memohon kepada BEI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampak hukum perkara dimaksud terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP. Selain itu, BEI juga diminta untuk meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP serta mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP sampai terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik.
“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” pungkas Muhammad Anshor Mu’min.

