Diduga Catut Tanda Tangan Warga, Petisi LPMK Suralaya ke PT IRT Tuai Protes

SuaraJakartamCo— Surat petisi yang dikirim atas nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Suralaya kepada PT Indo Raya Tenaga (IRT) menuai gelombang protes. Petisi yang seharusnya mencerminkan suara warga justru disebut-sebut memuat tanda tangan tokoh masyarakat tanpa seizin yang bersangkutan.

Deklarasi petisi tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Suralaya pada Rabu malam (7/5/2025), dan mencantumkan 73 tanda tangan serta nama lengkap Ketua RT, Ketua RW, kader, dan tokoh masyarakat. Namun, sejumlah pihak yang namanya tertera dalam dokumen itu mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.

“Saya tidak pernah memberi izin nama dan tanda tangan saya digunakan untuk petisi ke PLTU 9&10. Itu memang tanda tangan saya, tapi diberikan untuk aspirasi warga terkait truk batu bara PLTU Suralaya 1-7,” ungkap RA, salah satu warga yang merasa dirugikan.

Protes juga datang dari warga Kubang Kepuh berinisial IN, yang menilai tindakan sejumlah pejabat kelurahan tidak etis dan hanya berpihak pada kelompok tertentu. “Jangan semena-mena menggunakan nama masyarakat. Jabatan itu untuk melayani, bukan untuk dimanfaatkan demi kepentingan kelompok,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Suralaya, LM. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap kinerja LPMK dan Kelurahan Suralaya. “Kebijakan yang keluar seharusnya pro rakyat, bukan pro kelompok,” ujarnya.

Dari penelusuran CN-Investigasi, dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Bab XII KUHP, dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti dilakukan secara sadar dan sengaja.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Lurah Suralaya Sarmanah maupun Ketua LPMK Sukandi. Warga pun berharap agar PT IRT lebih selektif dalam menanggapi aspirasi dan hanya mengakomodasi suara yang benar-benar mewakili masyarakat.

Related Articles

Latest Articles