Didepan Komisi III, Massa Aksi 212 Tuntut Ahok Segera Diberhentikan Dari Gubernur DKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Perwakilan massa Forum Umat Islam (FUI) telah menemui Komisi III DPR RI. Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath berhasil menyampaikan aspirasi kepada para perwakilan rakyat di komisi III.

Khaththath menjelaskan di depan massa 212 bahwa kepada anggota dewan diminta agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) diberhentikan dari gubernur DKI Jakarta. Hal itu, kata Khaththath, karena Ahok telah menjadi terdakwa penistaan agama Islam.

“Saudara saudara kami sudah menyampaikan misi delegasi FUI membawa aspirasi umat Islam pertama DPR pro aktif mendesak pemerintah presiden agar segera memberhentikan Ahok, gubernur terdakwa alias Ahok, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Kita khawatir kalau tidak diberhentikan Indonesia akan dipenuhi gubernur terdakwa, bupati terdakwa, walikota terdakwa nanti negara kita menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia terdakwa,” ujar Khaththath di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

BACA JUGA  Dua Pohon Angsana Yang Menutupi Lampu PJU Jalan Kaji Dipangkas Petugas

Selain itu, Khaththath juga menyampaikan tuntutan terhadap penyelidikan kasus dugaan penistaan Pancasila Habib Rizieq segera dihentikan (SP3). Termasuk kasus yang menimpa Uztaz Bahtiar Nasir dan Munarman.

“Kedua kita menuntun kriminalisasi ulama segera di STIP agar 12 kasus habib Rizieq segera di SP3. Ustaz Bahtiar Nasir tidak dilanjutkan pemeriksaan, Munarman dicopot dari status tersangka,” kata Khaththath seperti dikutip laman detikcom. (JML)

Related Articles

Latest Articles