SuaraJakartaCo– Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya mekanisme resmi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, terutama terkait permintaan takedown berita ataupun keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Penegasan ini disampaikan dalam sesi wawancara bersama sejumlah media, yang salah satunya menyinggung pemberitaan
mengenai Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) serta PT HighScope Indonesia.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menekankan bahwa media tidak perlu gentar selama menjalankan praktik jurnalistik yang benar dan profesional.
“Selama teman-teman menjalankan kerja jurnalistik yang benar, taat aturan, objektif, dan profesional, itu sudah cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap persoalan terkait produk jurnalistik wajib diproses melalui Dewan Pers, bukan melalui tekanan langsung kepada redaksi.
Permintaan Takedown Tak Bisa Langsung Ditujukan ke Media
Perwakilan Dewan Pers menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mandat untuk menilai dan memediasi sengketa pemberitaan.
“Semua persoalan pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Siapa pun, baik institusi maupun personal, wajib lewat Dewan Pers. Kami yang menganalisis dan memediasi,” jelasnya.
Menurut Dewan Pers, banyak kasus di mana pihak yang keberatan menempuh cara tidak sesuai mekanisme, seperti:
meminta media menghapus berita,
menekan redaksi untuk meminta maaf,
hingga intimidasi langsung.
“Kalau ada pihak memaksa media melakukan permintaan maaf atau takedown tanpa proses resmi, itu justru kami curigai. Banyak potensi ‘hengki-pengki’ kalau media mengabulkan permintaan seperti itu,” tegasnya.
Aturan PPMS: Berita Tidak Boleh Dihapus Begitu Saja
Dewan Pers juga mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), yang melarang penghapusan berita atas permintaan pihak luar redaksi, kecuali pada kondisi tertentu, seperti:
kasus kekerasan anak,
konten traumatis berkaitan dengan masa depan anak,
kasus asusila,
serta kondisi khusus yang diputuskan Dewan Pers.
“Seburuk apa pun karya jurnalistik, selama proses peliputannya profesional, media tidak boleh ditekan untuk menghapus berita,” jelasnya.
Media juga diingatkan untuk tetap memenuhi prinsip keberimbangan. Bila narasumber tidak memberikan respons, upaya konfirmasi wajib dicatat dalam berita.
Persengketaan HighScope–YPPBA: Dewan Pers Tekankan Fokus pada Produk Jurnalistik
Salah satu anggota Dewan Pers mengingatkan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai konflik internal lembaga, termasuk dalam kasus yang melibatkan YPPBA dan PT HighScope Indonesia. Namun, pemberitaan seputar isu ini tetap berada dalam ranah pengawasan Dewan Pers.
Ia menekankan bahwa isu sengketa pendidikan harus dilihat dalam konteks luas: menyangkut masa depan anak.
“Kerja jurnalistik bukan sekadar memproduksi berita. Pendidikan adalah pilar bangsa. Jangan sampai konflik bisnis para pengelola sekolah mengorbankan masa emas anak,” ujarnya.
Pakar Komunikasi Effendi Gazali: Pendidikan Tidak Boleh Menyesatkan Publik
Pakar komunikasi Prof. Effendi Gazali turut menyoroti pentingnya transparansi dalam layanan pendidikan, terutama ketika menyangkut informasi kepada publik.
“Pendidikan harus dijalankan dengan kejujuran, integritas, dan transparansi. Kita mendidik putra-putri bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan informasi,” ujarnya.
Menurutnya, arena pendidikan tidak boleh menjadi ruang penyimpangan, sebab taruhannya adalah masa depan generasi Indonesia.
Putusan PN Jaksel: YPPBA Tidak Memiliki Kewenangan Memberi Sublisensi
Pada sisi hukum, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel mempertegas bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia (kini PT RDA Mangunkarsa) melanggar ketentuan lisensi dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF).
Majelis hakim menilai:
YPPBA tidak memiliki kewenangan memberikan sublisensi,
pendirian PT HighScope Indonesia bertentangan dengan perjanjian lisensi,
serta operasional sekolah yang dijalankan melebihi batas kewenangan yang diberikan.
Dalam kontrak disebutkan bahwa lisensi:
bersifat terbatas,
tidak dapat dipindahtangankan,
tidak dapat disublisensikan,
dan hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa HSERF hanya menyediakan kurikulum prasekolah (ECEP), bukan kurikulum SD hingga SMA.
Kuasa Hukum YBTA, Chandra Goba, bersama timnya menegaskan bahwa YPPBA maupun PT HighScope Indonesia tidak memiliki legal standing untuk menggugat para tergugat, sehingga gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dewan Pers Ajak Media Tetap Profesional dan Tidak Terpengaruh Tekanan
Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa media tidak perlu mengabulkan permintaan takedown atau permintaan maaf selama tidak ada proses resmi pengaduan yang masuk.
“Pegang aturan. Selama bekerja profesional, media tidak perlu takut,” tegasnya.

