Dewan Kota Jakpus Gelar Peningkatan Koordinasi Dengan Warga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Kota Jakarta Pusat gelar silatrrahmi peningkatan koordinasi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) lalu. Dewan Kota dan warga terjalin komunikasi yang aspiratif.

Acara dialog yang berlangsung interaktif dan humoris ini mengeksplor permasalahan, seperti laporan melalui aplikasi Qlue dan kampanye dari pasangan Cagub dan Cawagub.

“Kegiatan yang diadakan Dewan Kota Jakpus merupakan moment yang sangat tepat, karena saat ini masa-masa politik sedang berlangsung. Oleh karena itu melalui Dekot, kami berharap menjadi salah satu dialog untuk mempererat persatuan dan persaudaraan antara kita”, ucap Sekretaris Camat, M. Faqih saat membuka kegiatan peningkatan koordinasi berlangsung diruang serbaguna lantai IV, kantor Kecamatan Joharbaru.

Ia berhatap peningkatan koordinasi dapat mengawal dan mengawasi pembangunan. “Melalui kegiatan dialog ini, kami berharap warga mendapat pengetahuan maupun ilmu”, harap Faqih.

BACA JUGA  Walikota Jakarta Pusat, Saefullah Mengukuhkan Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Periode 2013 - 2018.

Sementara itu, Ketua Dekot Jakpus, fery Iswan menjelaskan, seluruh Dewan kota yang saat  ini menjabat merupakan warga Jakarta Pusat.

“Posisi seluruh Dekot merupakan warga Jakpus. Dan kita adalah satu kandang. Jadi marilah kita jjadikan forum silaturahmi ini menjadi kajian rumusan sebagai acuan untuk mendorong aspirasi yang bermanfaat”, ungkap Fery didampingi Dekot lainnya yakni, Ardy Purnawan Sani, Bambang Subroto, Bayu dan Agustar.

Wakil Ketua Dekot Jakpus, Ardy sebelum memberikan penjelasan tentang tupoksi Dekot, ia berharap kegiatan ini silaturahim ini tetap terjalin dan terjaga dengan baik.

Ardy secara gamblang menjelaskan proses tentang kronologis tahapan seleksi hingga terpilihnya dekot

“Dewan kota sudah masuk 3 tahun. Periode pertama diplih oleh partai pemenang pemilu, pada tahun 2003 sampai 2008”, kata Ardy.

BACA JUGA  Kolaborasi Fahira Idris bersama Dewan Kota di Jakarta Pusat

Selain, itu, Dekot juga diatur oleh dasar hukum UU nomor: 29 tahun 2007 dan diperkuat dengan payung hukun Perda nomor: 6 tahun 2010.

“Tugas Dekot itu menjadi kuping dan jubir nya warga masyarakat. Misalnya kegiatan mandek di wilayah. Nanti kita yang dobrak dan dorong agar diagendakan secara prioritas”, jelasnya.

Sekali lagi saya katakan, fungsi Dekot berperan menjadi jembatan telinga dan mulutnya warga untuk kepentingan masyarakat nya. “Jadi masyarakat tidak perlu sungkan-sungkan berikan informasi, berkomunikasi dengan kami”, tendasnya. (Irvan Siagian)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles