Site icon SuaraJakarta.co

Dewan Kota Dan KUMKMP Sepakat Sarankan Penutupan Perlintasan Kereta Api Harus Dikaji Ulang

Dewan Kota Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga keluhkan penutupan perlintasan kereta api Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pasalnya, menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani, menyatakan Kementrian Perhubungan harus mendengar aspirasi masyarakat. Sebab akibat penutupan perlintasan memicu kemacetan.

“Pentupan perlintasan harus segera dikaji karena dinilai tidak efektif, dan menambah kemacetan”, tegas Ardy.

Semestinya, Kementrian perhubungan mensosialisasikan penutupan jalan tersebut, jangan hanya uji coba hanya satu bulan.

“Harus dipikirkan jalur alternatif yang tersedia karena belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan dan sekitarnya”, tandasnya.

Senada dengan Ardy, Kadis KUMKMP Provinsi DKI Jakarta, Irwandi menyarankan penutupan perlintasan harus dikaji lagi. Menurutnya, dampak dari itu menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan Senen.

Selain itu, sepinya pengunjung berdampak pada omzet para pedagang pasar poncol menurun drastis.

“Dampak dari penutupan perlintasan, selain kemacetan omzet para pedagang pasar poncol menurun”, ungkap Irwandi, Sabtu (19/11/2016).

Irwandi menambahkan, pengunjung pasar poncol merupakan masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, usulan aspirasi masyarakat sudah sering kali dibahas didalam rapat pimpinan (Rapim) ditingkat kota.

“Kita sudah menyampaikan aspirasi keluhan masyarakat. Tapi kebijakan tersebut merupakan kewenangan pusat, Kementrian Perhubungan”, singkat Mangara.

Seperti yang diketahui penutupan perlintasan merupakan ujicoba selama sebulan. Jika masa uji coba selasai akan dievaluasi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Penutupan perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang

Rencananya, pengurus wilayah RT/RW, LMK dan para pedagang pasar poncol dalam dekat ini akan menggelar aksi demo akibat penutupan perlintasan tersebut. (Van)

Exit mobile version