Demo di Hari Suci Waisak, Massa Ahok Dinilai Langgar UU

SuaraJakarta.co, DEPOK – Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono menegaskan massa pendukung Ahok di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, adalah melanggar undang-undang, yaitu UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

Sebab, dalam UU pasal 9 ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa terdapat larangan menyuarakan pendapat di muka umum pada hari besar nasional, termasuk hari libur nasional dimana Hari Raya Waisak merupakan hari besar bagi umat Budha.

“Hari ini (kamis, red) adalah Waisak Hari Raya umat Budha. Kalau bapak ibu menganggap kita umat beragama yang punya toleransi, kita harus toleransi kepada mereka,” kata Waris, sebagaimana dikutip dari laman Republika, Kamis (11/5)/

Diketahui, pada sore menjelang malam kemarin, massa pendukung Ahok kembali mendatangi halaman depan Mako Brimob yang sudah dipasang pagar kawat. Mereka berfoto ria di lokasi ini dan kemudian bergeser ke depan GPIB Gideon untuk aksi bakar lilin.

Mereka pun kemudian diperintahkan oleh kepolisian untuk membubarkan diri. Lagi-lagi, polisi mengingatkan massa itu perihal UU No. 9/1998 itu.

“Ini sudah malam dan hari besar melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” ujar Anggota Satbimas Brigadir Moh. Susanto.

Massa pun akhirnya bubar setelah digiring aparat kepolisian menjauhi Mako Brimob. Lalu lintas sempat tersendat akibat aksi dan pembubaran massa oleh polisi ini. Setelah selesai, lalu lintas berangsur normal.

Related Articles

Latest Articles