Dana Hibah Karang Taruna tahun 2017 Bermasalah

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dana hibah untuk Karang Taruna tahun 2017 di wilayah Jakarta Pusat hingga awal tahun 2018 ini pengucuran dana hibah tersebut belum cair.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, dana hibah diakhir tahun memang sarat bermasalah. Ungkapan itu dilontarkan Mangara Pardede saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Ruang Pola kantor Pemkot Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakpus, Selasa (02/01/2018).

“Dana hibah untuk Katar kelurahan sebesar 20 juta, kemudian 10 juta untuk Katar Kecamatan dan 70 juta untuk Katar tingkat Kota Jakpus. Dana hibah ini sekarang ada dimana,” tegas Mangara meminta Kasudin Sosial Jakpus memberikan penjelasan.

Sementara, Susana Budi Susilowati menjelaskan, persyaratan pencairan dana hibah untuk Katar di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat kota, mereka harus memiliki SK kepengurusan Katar. Sedangkan, untuk pemanfaatan bantuan harus melalui pengajuan proposal yang ditandatangani Lurah selaku pembina Katar untuk kontrol pengawasannya.

BACA JUGA  Mengenal Bang Dzoel, Fotografer Difabel Profesional, Diapresiasi Dunia Internasional

Susan mengatakan, Katar tingkat Provinsi seharusnya mensosialisasikan bantuan dan pemanfaatan dana hibah kepada katar tingkat kelurahan. 

“Proses dana hibah itu melalui katar Provinsi yang disalurkan ke rekening masing-masing katar. Sebagai lembaga katar seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan sosial. Dan bantuan yang diberikan itu untuk mengaktifkan kembali usaha hingga berkembang sehingga dapat menghidupi kemajuan karang taruna itu sendiri,” jelas Susan. 

Menanggapi persoalan dana hibah, Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah, Victor Irianto Napitupulu mengatakan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta harus bertanggungjawab penyaluran dana hibah tersebut.

Menurut Victor, dana hibah tersebut harus dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya, karena merupakan dana pembinaan untuk katar. 

“Bayangkan saja dana hibah untuk Katar perkelurahan 20 juta dan katar tingkat kota  70 juta. Jumlahnya pasti cukup besar dan pengawasannya harus dilakukan secara ketat. Inspektorat DKI harusnya tidak tutup mata terhadap dana hibah ini,” tegas Victor.(Van)

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Petisi Tolak Revisi UU KPK Didukung Ribuan Orang
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles