Site icon SuaraJakarta.co

PDAM Tirtanadi Tidak Becus Kelola Pembanguna IPA Sunggal dan Martubung

SuaraJakarta.co, MEDAN – PDAM Tirtanadi dinilai tidak becus dalam mengelola pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Sunggal dan Martubung. Hal ini terungkap dalam rapat gabungan Komisi C dan D DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan PDAM Tirtanadi, Walikota Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Medan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Selasa (10/2).

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 200 Miliar pada tahun 2012. Dana tersebut diproyeksikan untuk membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Martubung dan Sunggal. Namun sampai sekarang tahun 2015 pembangunan IPA masih terbengkalai.

Menurut Thamrin Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi permasalahannya terkendala diizin banguanan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dan izin pengambilan air dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). “Hambatannya BWSS dan Pemko memperlambat izin”, ujarnya.

Hal ini dibantah oleh Kamsiah Tarigan. Kamsiah mengatakan PDAM Tirtanadi baru mengajukan izin IPA Sunggal pada tanggal 3 Desember 2012, rekomendasi 23 Februari 2013, dan izin keluar 10 Juli 2013. Untuk IPA Sunggal permohonan 24 Maret 2014, rekomendasi 26 Mei 2014 dan izin keluar 24 September 2014. “Sah ini sudah keluar,” ujarnya mewakili BWSS II.

Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan juga membantah tuduhan dari PDAM Tirtanadi yang mengatakan TRTB memperlambat perizinan bangunan. “PDAM Tirtanadi baru mengajukan izin Juni 2014, terbit kemarin 9 Januari 2015,” ujar Sampurno.

Satrya Yudha Wibowo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa substansi dari rapat sudah tercapai. Menurut pemaparan tadi PDAM Tirtanadi telah menargetkan pembangunan instalasi Sunggal dengan deadline 20 Maret 2015 dan instalasi Martubung 3 April 2015. “Apa yang menjadi jaminan PDAM Tirtanadi bisa menyelesaikannya instalasi sesuai deadline?,” ujarnya.

Terkait masalah ini Komisi C dan D menilai Dewan Pengawas sengaja melakukan pembiaran terhadap PDAM Tirtanadi selama ini. Silahkan Kejaksaan dan Polda memeriksa PDAM Tirtanadi, karena sudah menelantarkan uang rakyat Rp. 200 milyar.

Exit mobile version