Site icon SuaraJakarta.co

Pasangan Pranda-Paju Diperlakukan Tidak Adil, Tujuh Tuntutan Dimunculkan

SuaraJakarta.co, NTT – Lantaran KPUD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan serangkaian ketidakadilan dengan menolak pencalonan Drs W. Fidelis Pranda – Benyamin Paju, S.E., (Pranda-Paju) sebagai Calon Tetap dalam Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat, maka pihak Pranda-Paju terus memperjuangkan keadilan dan mengajukan tujuh tuntutan.
Pihak Pranda-Paju, Tim Relawan Pranda-Paju, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), simpatisan Pranda-Paju di Manggarai Barat termasuk sebagian besar warga Manggarai Barat mengecam keras perlakuan ketidakadilan pihak KPUD Manggarai Barat terhadap pasangan Pranda-Paju.

“Alasan KPUD Manggarai Barat bahwa pasangan Pranda-Paju tidak memenuhi syarat-syarat administratif, lalu dengan alasan tersebut KPUD Manggarai Barat menganulir dan menolak pasangan Pranda-Paju, tanpa melakukan penelitian, verifikasi dan pengkajian terhadap berkas Pranda-Paju terlebih dahulu, merupakan satu bentuk kejahatan politis sekaligus pelanggaran hukum,” demikian pernyataan Ketua Tim Aliansi Peduli Demokrasi NTT yang juga Ketua Tim Relawan Pranda-Paju, Contradus YBN Wawo.

Pihak Contradus juga menduga KPUD Manggarai Barat telah masuk dalam konspirasi politik luar biasa untuk menjegal pasangan Pranda-Paju. “Kami sangat yakin KPUD Manggarai Barat telah masuk dalam lingkaran konspirasi politik luar biasa untuk menjegal Fidelis Pranda dan Benyamin Paju agar tidak menjadi calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Mengapa? Karena pasangan Pranda-Paju adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat yang paling diinginkan sebagian besar warga Manggarai Barat dan memiliki elektabilitas yang sangat tinggi,” ungkap Contradus.
TPDI sependapat dengan Tim Relawan Pranda-Paju lalu menambahkan bahwa pihak KPUD Manggarai Barat telah melakukan pelanggaran secara sistematis dan terstruktur terhadap etika, hukum dan HAM. Terhadap pasangan Pranda-Paju, KPUD Manggarai Barat tidak menerapkan asas-asas Pemilu yang mandiri, adil, jujur, profesional, transparan dan kepastian hukum.

KPUD Manggarai Barat menurut TPDI, secara sepihak tidak menerapkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota khusus untuk pasangan Pranda-Paju.

KPUD Manggarai Barat juga menurut TPDI tidak menerapkan Keputusan KPUD Kabupaten Mabar Nomor 02/K/PTS/KPU-Kab-018.434062/Pilbub/2015 tentang Pedoman Teknis, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tanggal 16 April 2015 untuk pasangan Pranda-Paju, sedangkan untuk pasangan calon lainnya diterapkan.

Ada Apa KPUD Mabar?

“Ada apa dengan KPUD Manggarai Barat? Bukankah pasangan Pranda-Paju telah mengikuti semua prosedur dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD Manggarai Barat itu sendiri hingga peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, termasuk perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi calon bupati-wakil bupati?” tanya Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.

Lanjut Petrus, “KPUD Manggarai Barat telah mengakui bahwa terjadi pengakuan dan atau dukungan ganda atau sama dari sejumlah partai politik pengusung untuk Pranda-Paju, pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara dan pasangan Agustinus Ch. Dulla-Maria Geong, lalu KPUD Manggarai Barat lebih menerima sekaligus mengesahkan pasangan calon yang telah lebih dahulu mendaftar, nah apakah itu sikap dan tindakan yang benar, adil, bijaksana, sesuai peraturan yang berlaku? Mengapa KPUD Manggarai Barat tidak meneliti, tidak melakukan verifikasi dan tidak mengkaji terlebih dahulu berkas-berkas milik pasangan Pranda-Paju?”

Selanjutnya pihak Pranda-Paju, Tim Relawan Pranda-Paju, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), simpatisan dan pendukung pasangan Pranda-Paju di Manggarai Barat mengajukan tujuh tuntutan yang ditujukan kepada KPUD Manggarai Barat, KPU RI, Bawaslu RI, antara lain:

Pertama, meminta kepada KPU RI agar segera mengakomodir pasangan Pranda-Padju menjadi Pasangan Calon Tetap Pilkada Manggarai Barat karena telah sah didukung partai politik pengusung yakni, Partai Hanura, PKB dan PKPI serta menganulir pasangan calon illegal karena tidak didukung oleh partai politik yang sah.

Kedua, periksa seluruh komisioner KPUD Manggarai Barat dan untuk selanjutnya dinonaktifkan karena telah bersikap tidak netral, tidak profesional, tidak adil, tidak menerapkan aturan-aturan Pilkada terkait sebagaimana mestinya untuk pasangan Pranda-Paju.

Ketiga, meminta kepada KPU RI untuk tetap netral, adil, bijaksana, menjunjung tinggi semua aturan hukum yang berlaku dan agar tidak berlindung pada kepentingan apa pun pada proses Pilkada Manggarai Barat.

Keempat, menolak keputusan Panwas Manggarai Barat yang bertentangan dengan rekomendasi sebelumnya.

Kelima, meminta Bawaslu agar segera mengkaji ulang keputusan Panwas Mangggarai Barat yang tidak sesuai dengan rekomendasi sebelumnya.

Keenam, meminta Bawaslu memperhatikan Berita Acara Kesepakatan antara KPUD Manggarai Barat dengan pasangan Pranda-Paju saat proses sengketa di Panwas.

Ketujuh, meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar lebih menjujung tinggi hal-hal yang bersifat substansial, nilai-nilai demokrasi, kepentingan rakyat daripada hal-hal yang bersifat administratif.

Exit mobile version