LIRA Banten: Kasus Bu Saeni settingan untuk pencitraan

SuaraJakarta.co, BANTEN – “Pemerintah harus sadar bahwa saat ini masyarakat sudah semakin cerdas. Sekarang adalah era modern dimana teknologi informasi sangat mudah diakses, semua serba transparan, sehingga tidak ada satupun yang dapat tersembunyi dari pengetahuan publik”

Demikian dikatakan Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten, Novis Sugiawan kepada redaksi, Selasa (21/6/2016)

Novis Sugiawa menyatakan, bertolak pada kasus Bu Saeni, pedagang nasi warteg di Kota Serang yang dipaksa tutup oleh pemerintah setempat karena larangan buka siang pada bulan Ramadan, pada awalnya semua masyarakat mempercayai kejadian tersebut bahwa Satpol PP bengis dan kejam mengangkut dagangannya. Bu Saeni pun terkesan terzolimi, merana dan perlu dikasihani.

“Kami Pemuda LIRA tidak percaya begitu saja. Kami telah melakukan investigasi langsung ke tempat Bu Saeni. Di sana kami menemukan informasi yang sungguh diluar dugaan masyarakat luas,” ungkap Novis Sugiawa.

BACA JUGA  Jemaah Haji Sudah Saatnya Gunakan Aplikasi Haji Pintar

Ternyata, kata dia, berita yang digembar-gemborkan oleh media tertentu adalah rekayasa, persis seperti sebuah skenario film berdurasi pendek.

“Beberapa fakta yang kami temukan diantaranya adalah, Bu Saeni bukan orang susah atau orang miskin. Satpol PP bertugas menegakkan Perda, dan Bu Saeni telah melanggarnya beberapa kali dan sudah diperingatkan juga sebelumnya,” beber Novis Sugiawa.

Adapun kajian kritis Pemuda LIRA, pemerintah ingin mencabut perda yang berbau syariah di seluruh wilayah Indonesia. Lalu dibuatlah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum pemerintah, aktor intelektual dan media.

“Sungguh janggal dan aneh bila kasus Bu Saeni menjadi sebab dihapusnya ribuan perda yang berbau syariah dengan alasan tidak sejalan dengan kebhinekaan,” ungkap Novis Sugiawa.

BACA JUGA  Tour De Bintan 2014 - 1057 Atlet Sepeda dari 40 Negara dan 5 Benua

Untuk itu, Pemuda LIRA menuntut lima poin terkait kasus Bu Saeni.

  1. Kembalikan otonomi daerah dengan menganulir pencabutan perda.
  2. Kearifan lokal harus terus digalakkan demi terciptanya keharmonisan daerah dengan pusat.
  3. Memberikan klarifikasi yang sejujur-jujurnya kepada masyarakat atas apa yang terjadi pada kasus Bu Saeni.
  4. Menghimbau secara tegas kepada media massa cetak/elektronik untuk menegakan kode etik jurnalistik. Pihaknya akan melaporkan pihak-pihak tertentu dalam konteks fitnah dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaga kepada pihak kepolisian.
SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles