SuaraJakarta.co, BANDA ACEH – WWF-Indonesia menyesalkan kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang terus berlanjut. Senin lalu (13/4), bangkai gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Kareung Hampa Kecamatan Lam Balek Kabupaten Aceh Barat, sekitar 150 meter dari kawasan Perkebunan Sawit PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN). Kondisi bangkai gajah dalam keadaan belalai lepas, gading hilang dan diperkirakan sudah mati sejak satu minggu sebelumnya.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kematian Gajah Sumatera. Khusus di Aceh, catatan WWF-Indonesia menunjukan sudah 36 individu ditemukan mati sejak tahun 2012. Penyebab kematian gajah mayoritas karena diracun, sementara beberapa kasus disebabkan terkena setrum atau jerat di perkebunan sawit. Dengan kasus ini, kematian gajah di seluruh Pulau Sumatera dalam tiga tahun terakhir jumlahnya semakin mendekati angka 200 individu atau lebih dari 10% total populasi Gajah Sumatera di alam.
“Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, maka Gajah Sumatera bisa punah dalam waktu kurang dari 10 tahun,” kata Sunarto Wildlife Species WWF-Indonesia. “Kami mendesak dan siap mendukung tim penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini agar pihak-pihak terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Sunarto. Populasi Gajah Sumatera menurun drastis. Menurut Forum Gajah Indonesia tahun 2014, angka populasi gajah hanya tersisa sekitar 1700 individu.
Kasus-kasus kematian gajah tak lepas dari konflik satwa-manusia (Human-Wildlife Conflict) yang berakar dari berubah fungsinya kawasan habitat gajah seperti konversi kawasan menjadi perkebunan sawit. Terkait dengan hal itu, diperlukan perbaikan sistem menyeluruh dan penataan ulang zonasi perkebunan agar keberadaan perkebunan sawit tidak mengancam habitat satwa liar dilindungi termasuk Gajah Sumatera. “Kami meminta perhatian serius Kementerian Pertanian untuk memastikan usaha perkebunan memenuhi kewajibannya dalam turut melindungi gajah dan satwa liar lainnya yang dilindungi Undang-Undang. Bila didapati pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku” ujar Irwan Gunawan, Strategy Leader-Market Transformation WWF-Indonesia.
WWF-Indonesia sebelumnya telah mendorong upaya penegakan hukum untuk kejahatan satwa liar di Aceh melalui pertemuan yang melibatkan Kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Kejaksaan. Kejadian kematian gajah ini, sudah sepatutnya digunakan sebagai momentum oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA) untuk menerbitkan dan mengesahkan Qanun Perlindungan Satwa Liar. Qanun ini diharapkan dapat menahan laju kematian satwa liar di Aceh khususnya Gajah Sumatera yang saat ini sudah masuk dalam kategori kritis dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).