SuaraJakartaCo, Jakarta – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Kalbar sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti atas dugaan penyimpangan pengadaan BBM nonsubsidi Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum GERTAK Dimas Tri Nugroho mengatakan penting bagi publik untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” kata Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi perlu mendapat dukungan semua pihak, sekaligus diawasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dimas juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar berbagai informasi yang beredar di ruang publik disikapi secara proporsional.
“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Proses penyidikan perlu dihormati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
GERTAK berharap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM nonsubsidi ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di sektor pelayanan publik.

