Site icon SuaraJakarta.co

Dikriminalisasi, Aktivis 98 Ini Mengadukan Gubernur Lampung ke Komnas HAM

foto: istimewa/ duajurai.com

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (26/10/2015), menerima pengaduan kriminalisasi aktivis ’98 Ricky Tamba yang menjadi tersangka UU ITE, Pasal 160 dan 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung “Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar”.

Ricky Tamba datang bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia yang dipimpin Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk, dan diterima Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan staff.

“Komnas HAM sudah mendapatkan penjelasan dari Ricky Tamba dan tim pengacaranya. UU HAM menjamin semua warganegara kebebasan berekspresi, berpendapat dan aktif dalam pemerintahan. Apa yang disampaikan Ricky Tamba justru mengingatkan atau kritik prosedural lewat proses hukum yang baik, bukan demo yang anarki,” ujar Laila.

Komnas HAM, terang dia, apresiasi upaya Ricky Tamba dan TEGAR Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah daerah di Lampung tidak mereaksi secara reaktif adukan warganya yang mengkritik, tetapi harus berterimakasih diingatkan melalui class action. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, dari pemerintah pusat sampai daerah. Yang punya hak adalah warganegara.

“Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak 98 perjuangkan hak masyarakat dan bantu pemerintah. Ketika negara belum penuhi kewajiban, dia bantu kampanyekan pemenuhan kebutuhan, pemerintah harus berterimakasih. Human right defender bekerja sukarela tanpa dibayar dan ada kepentingan apa pun. Dalam kasus Ricky, tidak seharusnya pemda dan timnya termasuk aparat penegak hukum melakukan reaksi negatif,” tegas aktivis gerakan perempuan tersebut.

Komnas HAM telah mengeluarkan surat pengawasan atas nama Ricky Tamba dan segera meminta penjelasan kepada kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi human right defender.

Exit mobile version