Site icon SuaraJakarta.co

Di Padang, Membuang Sampah Sembarangan akan Dipidana

suara jakarta mahyeldi ansharullah walikota padang sumatera barat

suara jakarta mahyeldi ansharullah walikota padang sumatera barat

SuaraJakarta.co, PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mulai Maret 2015 menerapkan sanksi pidana ringan terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Perda itu diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Namun sanksi baru akan diterapkan mulai Maret,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Andre Algamar di Padang, Senin.

Ia mengatakan, dari Januari hingga Februari 2015, Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif, dan dua bulan itu dinilai telah cukup. Terlebih telah dilakukan sosialisasi kepada 11 kecamatan di Kota Padang.

“Pendekatan persuasif telah dilakukan selama dua bulan, sosialisasi tentang Perda dalam bentuk penyuluhan dan spanduk juga telah dilakukan di seluruh kecamatan. Jadi Tipiring sudah bisa dikenakan bagi yang melanggar mulai Maret,” katanya.

Andre menyebutkan, dua bulan masa pendekatan persuasif telah ditemukan sekitar 20 warga yang kedapatan sembarangan membuang sampah.

“Mereka tertangkap tangan oleh petugas dan mendapat peringatan serta membuat surat perjanjian bermaterai yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah seluruh kawasan sudah bisa terawasi oleh Satpol-PP sebagai penegak Perda, ia mengatakan belum seluruhnya.

Masih terdapat dua kawasan yang belum terjangkau, karena kekurangan jumlah personel Satpol-PP. Dua kawasan itu adalah Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, dan Pantai Air Manis, Kecamatan Padang Selatan.

Pada bagian lain, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang mengatakan pihaknya siap untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Ringan yang diatur dalam perda kebersihan itu.

“Pemberlakuan Perda Kebersihan yang di dalamnya mengatur pidana ringan, pengadilan siap mendukung penegakan aturan yakni nyidangkan pelanggar,” kata Humas Pengadilan Negeri Padang yang juga merupakan hakim, Siswatmono Radiantoro.

Ia menjelaskan, dalam perkara tipiring hakim yang akan menyidangkan akan selalu sama setiap perkara, berbeda dengan perkara pidana lainnya.

“Hakim yang menyidangkan perkara tipiring tidak diganti-ganti, sedangkan perkara lainnya penetapan hakim dilakukan per perkara yang masuk. Biasanya yang menjadi hakim tipiring adalah saya, dan Mahyudin,” ungkapnya.

Exit mobile version