Site icon SuaraJakarta.co

Catat! Kepemilikan bagi Warga Asing hanya untuk Properti Mewah di atas 5 Miliar

investasi emas dan property

Ilustrasi. (Foto: IST)

Catat! Kepemilikan bagi Warga Asing hanya untuk Properti Mewah di atas 5 Miliar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wacana kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) yang akan diberlakukan Pemerintahan Jokowi, mulai dirumuskan regulasinya oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Properti Mewah Warga Negara Asing

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Harian Republika, Kamis (26/7), mantan wakil Menteri Keuangan di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut, menegaskan bahwa WNA hanya boleh membeli properti yang tergolong mewah, yaitu yang harganya di atas 5 miliar

“Regulasi sedang kita siapkan, nanti kita atur bahwa warga asing hanya bisa membeli apartemen mewah,” ujarnya sebagaimana disampaikan di kantornya, Rabu (24/6)

Dirinya sekaligus menegaskan bahwa WNA tidak boleh tidak boleh memiliki properti lainnya seperti rumah tapak

Dengan adanya segmentasi pasar kelas atas yang hanya bisa dapat dinikmati oleh WNA tersebut, maka secara otomatis akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pembelian barang mewah akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Barang mewah tersebut sebagaimana yang termasuk dalam Pasal I tersebut adalah kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya

“Otomatis kena PPnBM. Kita aja kena, apalagi orang asing,” tegas Bambang

Exit mobile version