Site icon SuaraJakarta.co

Cara Ajukan Permohonan Subsisi Listrik

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan pelanggan listrik bisa mengajukan diri untuk mendapatkan subsidi. Namun, pengajuan subsidi akan diberlakukan bagi masyarakat yang layak namun tidak terdata.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfa Nitra menjelaskan cara-cara pengajuan subsidi. Berikut caranya

1. Masyarakat yang merasa kurang mampu dan ingin mendapat subsidi listrik tinggal mendatangi kantor desa atau kelurahan. Pengaduan ini akan diteruskan ke kantor kecamatan. Di sana, masyarakat harus mengisi formulir melalui website yang langsung dikirim ke Posko Pusat.

2. Jika di Kecamatan yang bersangkutan tidak bisa melakukan input data, maka pelanggan harus mendatangi kabupaten/kota untuk memasukan data ke Posko Pusat melalui Aplikasi Pengaduan.

3. Setelah data masuk, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian kelayakan pelang

Exit mobile version